Lombok Utara - Setelah tim 5 yang dibentuk Camat Bayan Kabupaten Lombok Utara, turun ke lapangan untuk melakukan penelitian tentang pemberhentian beberapa kepala dusun (Kadus) di Desa Akar-Akar, ternyata pemberhentian kadus itu atas kehendak masyarakat.
Penegasan tersebut dikemukakan camat Bayan, R. Tresnawadi, S.Sos, ketika ditemui Primadona diruang kerjanya (25/11), seusai menerima mantan Kadus Batu Keruk Desa Akar-Akar, Amaq Hamdah bersama beberapa tokoh masyarakat setempat. Menurutnya, tugas dan fungsi (Tupoksi) Kadus adalah membantu kepala desa untuk melaksanakan tugas oprasional dalam skup dusun yang dipimpinnya.
“Tapi dalam mengemban amanah ini, rupanya terjadi penyalahgunaan tupoksi, sehingga ditengah jalan, masyarakat Dusun Batu Keruk minta kadusnya diberhentikan, dan ini berdasarkan pengakuan masyarakat pada saat tim lima melakukan cross chek ke lapangan”, jelas Tresnawadi.
Lebih lanjut camat Bayan mengatakan, pada hari ini (kemarin-red), kita sudah melakukan cross chek dengan Kadus Batu Keruk yang diberhentikan mengenai beberapa data dan fakta seperti lampiran tanda tangan dan cap jempol masyarakat pada surat keberatan atas pemecatannya sebagai kepala dusun. “Setelah kita cross chek, ternyata mantan kadus ini mengakui sebagian besar dari tanda tangan dan cap jempol yang dilampirkan itu palsu atau hasil rekayasa”, katanya.
Lalu solusinya seperti apa? Menjawab pertanyaan tersebut, camat Bayan mengatakan, yang jelas nanti kita akan lihat mekanisme yang ada. Namun bila merujuk kepada aturan, sekarang ini, surat dari BPD sudah ada yang menyatakan bahwa kadus Batu Keruk yang diberhentikan ini diduga melakukan beberapa pelanggaran dan masyarakat setempat sudah melakukan mossi tidak percaya.
“Sementara mantan kadus hanya merasa harga dirinya yang dijatuhkan. Dan tadi pada pertemuan di ruang kerja camat Bayan, rupanya ada pihak ke tiga yang mengatakan, kalau kadus diberhentikan mengapa kepala desa juga tak diberhentikan. Dan dalam hal ini saya katakana, tidak bisa seperti itu, karena semuanya, terutama tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat nomor 7 tahun 2007, karena di KLU sendiri belum memiliki Perda tentang itu”, kata Tresnawadi menegaskan.
Kepala desa Akar-Akar, Atsah Subagio, ketika dikonfirmasi terkait persoalan pemberhentian kepala dusun, menegaskan, sebagian kepala dusun yang diganti karena sudah habis masa jabatannya dan itu kehendak dari masyarakat. “Dusun yang habis masa jabatannya yaitu Dusun Akar-Akar Selatan, Otak Lendang dan Dusun Gelumpang. Dan masyarakat sudah melakukan musyawarah dan melaksanakan pemilihan kepala dusun”, katanya.
Untuk Kepala Dusun Batu Jingkiran, lanjut Atsah, dia terpilih karena ditunjuk oleh mantan kepala desa mengganti Kadus yang kebetulan pada saat meninggal. Dan sekarang masyarakat Batu Jingkiran menginginkan pemilihan secara demokrasi. Dari hasil musyawarah itu, kemudian dibentuk panitia Pilkadus dan pemilihannya sudah selesai yang dimenangkan oleh Sumandeng.
Khusus kadus Batu Keruk, memang ada permasalahan yang terjadi dan itu sudah lama yaitu pada saat Sukirman sebagai kepala desa Akar-Akar. Bahkan pada saat itu beberapa kali masyarakt meminta pergantian kadus, namun selalu diundur. “Setelah saya menjabat sebagai kepala desa baru ada surat dari Badan Permusyarawatan Desa (BPD), yang menyatakan kalau ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kadus Batu Keruk. Menerima surat tersebut saya secara halus melakukan evaluasi terhadap kinerjanya dengan melalui proses musyawarah tanggal 15 dan 20 Oktober 2010”, tutur Atsah.
Dari hasil musyawarah itu, ternyata masyarakat tetap pada pendiriannya yaitu mengadakan pemilihan kepala dusun, sehingga selaku kepala desa langsung menunjuk pejabat sementara sebagai kadus agar tidak terjadi kekosongan. “Dan pada prosesnya, tanggal 24/11, dibentuklah panitia Pilkades Batu Keruk dan menurut rencana tanggal 30 November mendatang akan digelar pemilihan Kadus di Batu Keruk”, tambahnya.
Lebih lanjut Atsah mengaku, kendati terjadi pergantian dan pemilihan kepala dusun, namun masyarakat di Desa Akar-Akar tetap kondusif. “Kami sudah bekerja secara maksimal dan meneliti setiap masukan dari masyarakat, serta tetap melakukan koordinasi dengan camat Bayan. Saya berharap ketika terpilih Kadus yang baru nanti dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, entah itu dalam bidang kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan. Dan ini sesuai dengan janji saya sebelum terpilih sebagai kepala desa, yaitu meningkatkan kinerja aparatur desa”, imbuhnya.
Sedangkan mantan kadus Batu Keruk, A. Hamdah bersama beberapa tokoh, ketika akan dikonfirmasi seusai bertemu dengan camat Bayan langsung pulang tanpa komentar sedikitpun.
“Tapi dalam mengemban amanah ini, rupanya terjadi penyalahgunaan tupoksi, sehingga ditengah jalan, masyarakat Dusun Batu Keruk minta kadusnya diberhentikan, dan ini berdasarkan pengakuan masyarakat pada saat tim lima melakukan cross chek ke lapangan”, jelas Tresnawadi.
Lebih lanjut camat Bayan mengatakan, pada hari ini (kemarin-red), kita sudah melakukan cross chek dengan Kadus Batu Keruk yang diberhentikan mengenai beberapa data dan fakta seperti lampiran tanda tangan dan cap jempol masyarakat pada surat keberatan atas pemecatannya sebagai kepala dusun. “Setelah kita cross chek, ternyata mantan kadus ini mengakui sebagian besar dari tanda tangan dan cap jempol yang dilampirkan itu palsu atau hasil rekayasa”, katanya.
Lalu solusinya seperti apa? Menjawab pertanyaan tersebut, camat Bayan mengatakan, yang jelas nanti kita akan lihat mekanisme yang ada. Namun bila merujuk kepada aturan, sekarang ini, surat dari BPD sudah ada yang menyatakan bahwa kadus Batu Keruk yang diberhentikan ini diduga melakukan beberapa pelanggaran dan masyarakat setempat sudah melakukan mossi tidak percaya.
“Sementara mantan kadus hanya merasa harga dirinya yang dijatuhkan. Dan tadi pada pertemuan di ruang kerja camat Bayan, rupanya ada pihak ke tiga yang mengatakan, kalau kadus diberhentikan mengapa kepala desa juga tak diberhentikan. Dan dalam hal ini saya katakana, tidak bisa seperti itu, karena semuanya, terutama tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat nomor 7 tahun 2007, karena di KLU sendiri belum memiliki Perda tentang itu”, kata Tresnawadi menegaskan.
Kepala desa Akar-Akar, Atsah Subagio, ketika dikonfirmasi terkait persoalan pemberhentian kepala dusun, menegaskan, sebagian kepala dusun yang diganti karena sudah habis masa jabatannya dan itu kehendak dari masyarakat. “Dusun yang habis masa jabatannya yaitu Dusun Akar-Akar Selatan, Otak Lendang dan Dusun Gelumpang. Dan masyarakat sudah melakukan musyawarah dan melaksanakan pemilihan kepala dusun”, katanya.
Untuk Kepala Dusun Batu Jingkiran, lanjut Atsah, dia terpilih karena ditunjuk oleh mantan kepala desa mengganti Kadus yang kebetulan pada saat meninggal. Dan sekarang masyarakat Batu Jingkiran menginginkan pemilihan secara demokrasi. Dari hasil musyawarah itu, kemudian dibentuk panitia Pilkadus dan pemilihannya sudah selesai yang dimenangkan oleh Sumandeng.
Khusus kadus Batu Keruk, memang ada permasalahan yang terjadi dan itu sudah lama yaitu pada saat Sukirman sebagai kepala desa Akar-Akar. Bahkan pada saat itu beberapa kali masyarakt meminta pergantian kadus, namun selalu diundur. “Setelah saya menjabat sebagai kepala desa baru ada surat dari Badan Permusyarawatan Desa (BPD), yang menyatakan kalau ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kadus Batu Keruk. Menerima surat tersebut saya secara halus melakukan evaluasi terhadap kinerjanya dengan melalui proses musyawarah tanggal 15 dan 20 Oktober 2010”, tutur Atsah.
Dari hasil musyawarah itu, ternyata masyarakat tetap pada pendiriannya yaitu mengadakan pemilihan kepala dusun, sehingga selaku kepala desa langsung menunjuk pejabat sementara sebagai kadus agar tidak terjadi kekosongan. “Dan pada prosesnya, tanggal 24/11, dibentuklah panitia Pilkades Batu Keruk dan menurut rencana tanggal 30 November mendatang akan digelar pemilihan Kadus di Batu Keruk”, tambahnya.
Lebih lanjut Atsah mengaku, kendati terjadi pergantian dan pemilihan kepala dusun, namun masyarakat di Desa Akar-Akar tetap kondusif. “Kami sudah bekerja secara maksimal dan meneliti setiap masukan dari masyarakat, serta tetap melakukan koordinasi dengan camat Bayan. Saya berharap ketika terpilih Kadus yang baru nanti dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, entah itu dalam bidang kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan. Dan ini sesuai dengan janji saya sebelum terpilih sebagai kepala desa, yaitu meningkatkan kinerja aparatur desa”, imbuhnya.
Sedangkan mantan kadus Batu Keruk, A. Hamdah bersama beberapa tokoh, ketika akan dikonfirmasi seusai bertemu dengan camat Bayan langsung pulang tanpa komentar sedikitpun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar