Rabu, 14 April 2010

Terancam Pecat, Tensi Susno Naik Turun

HINGGA tadi malam kesehatan Komjen Susno Duadji terus dipantau oleh tim dokter Medical Emergency Response Unit (MER-C). Pimpinan tim medis dr Joserizal Jurnalis mengatakan, tensi Susno sempat naik turun setelah kelelahan diperiksa oleh Propam hingga pukul 23.00 tadi malam.
“Beliau sekarang sudah stabil. Tapi siang tadi naik turun,” kata Joserizal. Hal itu, menurut dokter spesialis bedah itu, karena Susno menahan emosi saat dibawa paksa oleh Propam yang notabene pangkatnya jauh di bawahnya. “Karena menahan amarah dan kesal itulah berimbas pada tensi darahnya,” kata Jose.

Susno yang punya tiga bintang di pundaknya dibawa paksa oleh Propam dengan pangkat Kombes. Itu berarti tiga tingkat kepangkatan di bawahnya. “Apalagi, beliau sebagai mantan Kabareskrim. Wajar kalau sempat emosi,” katanya

Susno sempat diperiksa oleh dokter dari Pusat kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri. Menurut dokter Herman yang memeriksa Susno, tensinya 130/80. “Beliau harus banyak istirahat,” katanya.

Istri Susno Herawati, kemarin seharian di rumah menemani sang suami. Dia juga sibuk menerima kunjungan dari kerabat Susno yang terbang dari Palembang.

“Saya sudah punya firasat bapak akan ada apa-apa,” kata Herawati pada wartawan di teras rumahnya.
Menurut Hera, saat Susno dibawa paksa, suaminya itu sempat SMS. “Bapak minta kita tenang dan sabar,” katanya. Setelah menerima SMS itu Herawati sempat panik dan menghubungi pengacara serta kerabat-kerabat Susno yang lain.

Anak-anak Susno juga berkumpul di rumah. Sang menantu Ari yang menjadi saksi penangkapan mertuanya di bandara tak bersedia berkomentar pada wartawan.

Seharian kemarin Susno lebih banyak berbaring di tempat tidur. Dia hanya tersenyum dan meminta maaf pada wartawan karena tidak bisa banyak bicara. “Nanti lah. Saya minta maaf sekarang istirahat dulu,” katanya.

Apa sanksi terberat yang mungkin diberikan kepada Komjen Susno Duadji? Pemecatan. Itu pun baru bisa dilakukan jika Susno sudah disidang oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Susno yang dianggap mangkir hingga 83 hari menyalahi pasal 11 dan 14 PP no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam pasal itu dijelaskan, anggota Polri bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Selain itu, jika melakukan perbuatan yang merugikan dinas kepolisian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan sanksi apapun untuk Susno tetap harus melalui sidang. “Kami segera menjadwalkan. Mungkin minggu ini atau paling lambat minggu depan,” kata Edward kemarin.

Jika Susno tetap menolak datang, sidang akan dilakukan secara in absentia. “Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam masih belum selesai. Nanti akan dijadwalkan lagi waktunya,” kata jenderal bintang dua itu.

Saat ini, paspor Susno masih ditahan oleh Propam. “Betul, ditahan paspornya. Setiap anggota Polri, baik dia pangkat terendah maupun tertinggi, harus minta izin,” ujar Wakadiv Humas Polri, Kombespol Zainuri Lubis.

Paspor itu kini disita sebagai barang bukti untuk membuktikan tudingan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Susno. Rencana kepergian Susno ke Singapura itu dinilai melanggar aturan internal kepolisian, dengan alasan belum mengantongi izin pimpinan untuk meningalkan jadwal kedinasan.

Menurut mantan Kepala Bidang Perencanaan Bareskrim itu, dalam aturan Polri, apapun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas. “Untuk Kapolri, harus izin Presiden,” katanya.

Dalam kasus ini, Susno disebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, khususnya Pasal 3, 4 dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izin. Zainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai dari teguran hingga penahanan selama 21 hari.
Pengacara Susno Duadji Muhammad Assegaf menganggap sanksi pemecatan terhadap Susno berlebihan. “Kalaupun nanti ada sidang, justru akan terlihat bahwa pak Susno ini memperbaiki citra Polri,” katanya.

Assegaf yang pernah menjadi pengacara mantan presiden Soeharto itu menilai penangkapan kliennya di bandara juga merupakan tindakan yang berlebihan. “Beliau kan bintang tiga. Tak perlu dilakukan yang seperti itu,” katanya.

Dia juga meminta Polri mengembalikan paspor milik Susno. “Beliau belum melanggar karena memang belum berangkat ke luar negeri. Mengapa paspornya harus disita, apakah pak Susno itu pelaku kriminal,” tanyanya.

Susno, kata Assegaf, siap menghadapi sidang kode etik. “Asalkan jelas prosedurnya dan sesuai dengan tata peraturan undang-undang. Jangan menggunakan peraturan yang belum ada dasar hukumnya secara legal,” katanya.

Susno Bisa Gugat Propam
Meski demikian, bukan berarti Komjen Susno Duajdi tidak punya peluang untuk melawan. Atas penangkapan paksa Senin lalu, Susno bisa saja mengajukan gugatan secara perdata. Seperti diatur pada pasal 1365 KUH Perdata. Susno bisa mengajukan gugatan perdata karena dipermalukan sebagai seorang perwira tinggi. Pasal 1365 menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

“Dia bisa mengajukan gugatan ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) dan pejabat yang memerintahkan. Kalau Susno mengajukan, 95 persen bisa diterima,” jelas praktisi hukum, Alamsyah Hanafiah.

Menurutnya, untuk pertama kali seorang perwira tinggi Polri ditangkap petugas Divisi Propam tanpa izin sehingga terkesan perwira tinggi tiu melakukan tindak pidana.

“Aturan mana yang mengatakan seorang yang melanggar kode etik bisa ditangkap? Kecuali dial lakukan tindak pidana seperti melarikan diri,” jelasnya.

Pencegahan Susno untuk cek kesehatan di Singapura juga bisa jadi persoalan tambahan karena melanggar hak asasi Susno untuk melakukan tes kesehatan. “Mabes bikin persolan sendiri,” pungkasnya.(ald/rm/rdl/zul//jpnn) http://www.hariansumutpos.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar