Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan DPR bisa membentuk Panitia Angket Kasus Pajak jika ada usulan yang menguat dari dari sebagian besar anggota.
"Sejak bergulirnya Panitia Angket Kasus Bank Century saat ini panitia angket menjadi populer untuk mengungkap suatu persoalan," kata Achsanul Qosasi, di Jakarta, Minggu.
Dijelaskannya, sebelum kasus Gayus Tambunan (pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA yang memiliki rekening mencurigakan Rp25 miliar) Komisi XI DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) kasus pajak.
Menurut dia, pembentukan Panja kasus pajak didasarkan pada tuntutan untuk mengungkap tunggakan pajak yang mencapai Rp51 triliun.
"Panja Kasus Pajak baru mulai bekerja tiba-tiba muncul kasus Gayus Tambunan yang ramai dibicarakan," katanya.
Karena itu, katanya, Panja kasus pajak juga sekaligus akan mengungkap kasus dugaan mafia pajak menyusul terungkapnya rekening mencurigakan milik Gayus Tambunan.
Guna mengetahui bagaimana sistem dan mekenaisme kerja di lingkungan Ditjen Pajak hingga munculnya kasus Gayus Tambunan dan tunggakan pajak, Komisi XI DPR akan mengundang Menteri Keuangan beserta Ditjen Pajak untuk memberikan penjelasan.
"Komisi XI akan melakukan rapat internal pada pekan untuk memutuskan mengundang Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Achsanul berharap kerja Panja Kasus Pajak dari Komisi XI DPR bisa memberikan hasil maksimal dalam mengungkap dugaan praktik makelar kasus pajak dari sisi anggaran.
Selain Komisi XI, katanya, Komisi III juga telah membentuk Panja kasus Pajak untukm mengungkap dugaan praktik makelar kasus pajak dari sisi hukum.
"Saya berharap kerja Panja sudah memberikan hasil maksimal," katanya.
Namun jika ada usulan yang menguat dari sebagian besar anggota DPR untuk membentuk Panitia Angket Kasus Pajak, menurut dia, DPR bisa saja membentuknya.
(T.R024/R009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar