LOMBOK TENGAH/Primadona Lombok: Salah satu pulau yang terletak di wilayah pantai selatan Lombok Tengah diisukan telah dijual kepihak Asing. Pulau tersebut adalah Gili Nusa yang masuk ke wilayah desa Prabu Kecamatan Pujut.
Informasi yang diperoleh Talenta, pulau yang luasnya diperkirakan lebih dari 4 hektar tersebut diduga dijual oleh kepala desa setempat. Abdul Halik S.Sos kepada seseorang yang berkebangsaan Yugoslavia. Sesuai kesepakatan pulau tersebut telah dipersekot ata di DP Rp.900 juta yang dibuktikan dengan Akte Notaris dimana yang bertindak sebagi Notarisnya, H Azis Sulaeman, SH.
Masyarakat desa prabu mengaku telah bersurat ke bupati sejak lama namun baru-baru ini ditanggapi setelah isunya mengemuka ke publik. Tanggapan yang diberikan bupatipun belum ada yang real.
Sementara itu terkait dengan hal tersebut Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Musa,SH menyatakan pihaknya baru sebatas meminta keterangan kepada sejumlah masyarakat yang mengetahui hal tersebut termasuk staf kantor desa dan kepala desa. Seperti yang dijelaskan Kasat kepala desa sejauh ini mengaku hanya membantu mengurus surat-surat sebagaimana tugasnya sebagai kepala desa saja seperti mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Hak Guna Usaha (HGU) dan membantu mengurus SPPT-nya.
"Yang katanya sudah sepakat jual beli di depan Notaris, maka pihak kami telah melayangkan surat ke Notaris yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini pihak notaris yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan kita, katanya akan meminta izin ke pihak yang berada di atasnya ya mungkin ke Departemen Hukum dan Ham Wilayah atau yang lainya" katanya.
Lebih lanjut Kasatreskrim, semuanya masih dalam proses penyelidikan dan masih jauh-jauh hari untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (ding) (www.suarakomunitas.net)
Informasi yang diperoleh Talenta, pulau yang luasnya diperkirakan lebih dari 4 hektar tersebut diduga dijual oleh kepala desa setempat. Abdul Halik S.Sos kepada seseorang yang berkebangsaan Yugoslavia. Sesuai kesepakatan pulau tersebut telah dipersekot ata di DP Rp.900 juta yang dibuktikan dengan Akte Notaris dimana yang bertindak sebagi Notarisnya, H Azis Sulaeman, SH.
Masyarakat desa prabu mengaku telah bersurat ke bupati sejak lama namun baru-baru ini ditanggapi setelah isunya mengemuka ke publik. Tanggapan yang diberikan bupatipun belum ada yang real.
Sementara itu terkait dengan hal tersebut Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Musa,SH menyatakan pihaknya baru sebatas meminta keterangan kepada sejumlah masyarakat yang mengetahui hal tersebut termasuk staf kantor desa dan kepala desa. Seperti yang dijelaskan Kasat kepala desa sejauh ini mengaku hanya membantu mengurus surat-surat sebagaimana tugasnya sebagai kepala desa saja seperti mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Hak Guna Usaha (HGU) dan membantu mengurus SPPT-nya.
"Yang katanya sudah sepakat jual beli di depan Notaris, maka pihak kami telah melayangkan surat ke Notaris yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini pihak notaris yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan kita, katanya akan meminta izin ke pihak yang berada di atasnya ya mungkin ke Departemen Hukum dan Ham Wilayah atau yang lainya" katanya.
Lebih lanjut Kasatreskrim, semuanya masih dalam proses penyelidikan dan masih jauh-jauh hari untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (ding) (www.suarakomunitas.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar