Selasa, 01 Desember 2009

Sistem Pembangunan Perlu Diperbaiki

SAMBIK ELEN - KLU: Bila melihat perjalanan antar Desa dengan Kabupaten Lombok Barat sebelum mekar mejadi daerah otonom baru Lombok Utara, ada beberapa sistem pembangunanan yang perlu diperbaiki.

Penilain tersebut dikemukakan Kepala Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, M. Katur pada PRIMADONA LOMBOK ketika dihubungi via hp (1/12), kemarin. Menurutnya sebagai kepala desa tentu mengharapkan siapun yang terpilih nanti sebagai bupati dan wakil bupati KLU harus berani melakukan perubahan-perubahan atau langkah-langkah yang dapat memajukan desa. "Daerah itu tidak akan maju bila masih ada desa yang terbelakang. Disinilah dibutuhkan peran pemerintah untuk melakukan terobosan-terobosan untuk memajukan daerah", jelasnya.

Kalau kita berbicara indikator-indikator daerah yang maju atau mundur itu tergantung dari bagaimana sikap daerah untuk melakukan pembangunan di tingkat desa. Pembangunan yang dimaksud adalah di semua sektor, bukan saja pembangunan infratrukturnya, tetapi juga yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya alam.

"Saya sependapat dengan H. Najmul Ahyar ketika berkunjung di sebuah wilayah yang mengatakan bahwa jika daerah itu ingin maju, harus memprioritaskan pembangunannya di tingkat desa. Kan selama ini kita melihat masih terjadinya ketimpangan khususnya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Satu contoh misalnya alokasi dana hampir 75 persen persen dana itu dipergunakan oleh daerah, sedangkan sisanya 25 persen untuk semua pembangunan di desa. Nah seyogyanya ini harus dibalik kalau ingin menjadi daerah yang maju", kata Katur.

"Ia mungkin daerah KLU masih baru sehingga memerlukan pemikiran-pemikiran kedepan. Dan hal ini juga sudah saya sampaikan di Sekertaris Daerah KLU, Drs Johan Samsu, ketika berkunjung ke rumah kemarin seusai pelatikan Kades Loloan", sambungnya.

Ditanya tentang SK pemberhentian semua stap dan Sekdes Desa Sambik Elen apakah sudah direvisi? M. Katur mengatakan, secara lisan permasalahan pemberhentian Sekdes ini selesai. "Kami sudah bertemu dengan Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Sekcam Bayan di ruang kerja Asisten I KLU beberap waktu lalu dan sudah ditindak lanjuti", kata Kades yang murah senyum ini.

Menurut pandangan Kabag Hukum KLU tentang SK pemeberhentian Sekdes Sambik Elen, lanjut Katur, sebenarnya dianggap masih dalam batas kewajaran, karena sampai saat ini menurut kabag hukum belum mendapat informasi yang akurat dari pusat khususnya yang berkaitan dengan sekdes yang akan di PNS kan.

"Kalau kita berbicara tugas dan fungsi Sekdes kan sudah jelas sebagai pembantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Tetapi bukan itu saja, bagaiaman bila ada seorang sekdes misalnya sudah menjadi calon PNS tetapi dia tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik?", tanya Katur.

"Sementara sebagai kepala desa di satu sisi ada UU yang mengatur bahwa sekdes itu adalah membantu kepala desa, sedangkan disisi lain dia adalah pegawai negeri yang tidak bisa diberhentikan oleh kepala desa, nah inilah yang masih tumpang tindih Disatu sisi dia adalah pemerintah desa tetapi yang mengendalikan orang luar. Tentu tidak sama dengan kita yang tau persoalan di desa, jadi ini perlu diluruskan" pintanya.

Untuk megatsasi kekosongan Sekdes, pihak kecamatan Bayan sudah berjanji akan mengirim plt untuk menjadi sekdes Sambik Elen. "Namun hingga saat ini belum ada yang ditugasnya untuk menjadi Plt", pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar