Senin, 14 Desember 2009

Lima Kubik Kayu Ditangkap Warga Loloan

LOMBOK UTARA: Sekitar lima kubik kayu atau 180 biji papan dan bahan kap bangunan yang diduga illegal ditangkap beramai-ramai oleh warga desa Loloan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Kayu tersebut dibawa turun dari Dusun Torean ke Desa Loloan dengan menggunakan sebuah truk sekitar pukul 17.00 wita (11/12) dan melakukan transit atau pergantian truk di belakang SMPN 4 Bayan Desa Loloan. “Kayu itu ditangkap beramai-ramai oleh warga, ketika transit dibelakang SMPN 4 dan dibawa langsung oleh pengusaha berinisial LA dari Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur (Lotim)”, tutur Ketua BPD Desa Loloan Nurbakti S.Ag pada PRIMADONA LOMBOK (12/12) kemarin.

Menurut salah seorang warga yang enggan dikorankan namanya juga mengaku, bahwa ketika masyarakat mengetahui bahwa truk tersebut mengangkut kayu, kontan warga berdatangan ke lokasi dan meminta pihak pengusaha untuk menunjukkan surat izin penebangan dan pas jalan. “Namun karena mereka tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, ia kami geret mobilnya ke kantor desa dan menurunkan kayu yang diangkatnya di samping kantor desa setempat”, ungkapnya.

Dari Dusun Torean ke Loloan, kata Nurbakti, kayu tersebut diangkut dengan menggunakan truk milik warga desa Loloan. Sementara ketika mereka transit dan mengganti mobil warga langsung berdatangan. Dan rata-rata kayu yang dibawanya berkelas seperti kayu suren. Sementara pengakuan dari pengusaha LA bahwa kayu tersebut sudah memiliki dokumen yang lengkap. “Namun karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud ia kayunya kami amankan dulu”, ujar Nurbakti yang juga guru SMPN 4 Bayan ini.

Lebih lanjut Nurbakti menuturkan, tadi malam (malam Sabtu-red) masyarakat bersama kepala desa, Sekdes, BPD, LPM dan beberapa tokoh berkumpul di depan kantor desa termasuk pengusaha yang membawa kayu tersebut untuk menanyakan, apakah kayu yang dibawa ini sudah ada surat izinnya atau tidak. Kalau memang sudah ada, pemerintah desa dan warga meminta agar bisa ditunjukkan. Dan pada saat itulah tiba-tiba datang salah seorang petugas dari Polsek Bayan dan menanyakan surat-surat kelengkapam mobil dan izin penebangan dan mau menggeret mobil dan kayu tersebut ke sector Kecamatan Bayan.

Keinginan petugas ini tentu ditolak oleh warga dan pemerintah desa, bahkan ada masyarakat dengan lantang berteriak, siapapun yang coba-coba meloloskan kayu ini kita lawan. Mendengar terikan itu barangkali pihak dari petugas kembali menggunakan gaya lamanya dan langsung menelpon ke Kapolsek dan mengatakan kalau ada warga Loloan yang mau merusak dan berbuat anarkis. “Padahal kenyataannya tidak ada satu wargapun yang berbuat seperti itu. Kita hanya menanyakan kelengkapan dokumennya. Kalau memang surat ijin dan pas jalan atau istilahnya berita acara penebangan (BAP) lengkap kita tidak akan tahan kayunya”, kata Nurbakti.

Loloan ini adalah wilayah kami, apapun yang keluar dari sini apalagi dari hasil hutan seperti kayu entah itu ditebang di Taman Nasional (TN) atau kebuh masyarakat kami harus mengetahui, siapa yang menginjinkan penebangan, sehingga kemana kayu ini dibawa kami tahu agar tidak terjadi tuduhan terhadap pemerintahan di desa. “ Kami sudah sepakat, siapapun yang mau membawa kayu ini tidak akan kami berikan, entah itu Polhut, dinas kehutanan, keplolisisan atau kecamatan, karena kami ingin mengkelirkan masalah ini dan mengharapkan adanya pihak pengusaha yang datang untuk menujukkan dokumennya. Namun samapi sore ini (Sabtu-red) belum ada yang datang. ”, ungkapnya.

“Karenanya kami sudah sepakat dengan Pak Kades Loloan, R. Nyakrasana yang isinya bila dalam waktu tiga hari ini tidak ada yang datang membawa dokumen lengkap ia kita tahan. Tapi kalau dia datang dengan memebawa surat-surat yang sah kita akan mengajak mereka untuk melakukan kross chek ke palangan apakah sudah benar tempat mereka menebang. Kalau sudah seuai kita akan Bantu untuk menaikkan lagi kayunya ke truk”, janji Nurbakti.

Ketika ditanya apakah ini kayu hutan atau kebun? Menurut Nurbakti, begitu kayu diambil di belakang SMPN 4 Bayan, kita tidak langsung gegabah, dan untuk lebih jelasnya kamipun langsung mengontak Kadus Torean A. Hardi melalui Hp dan menanyakan apakah kayu yang dibawa turun ini (truk-red) ada tidak diketahui oleh masyarakat disana (Torean). Dan pak Kadusnya menjawab, kalau kayu tersebut adalah kayu illegal yang ditebang di hutan TN. “Dan kepala dusun Torean mengaku sudah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang pada dasarnya warga Torean yang akan menangkap kayu ini hanya saja kita kecolongan pada waktu shalat jum’at”, tutur Nurbakti menceritakan ungkapan kepala dusun Torean.

Nurbakti mengakui, kalau pihaknya bersama pemerintah desa dan warga dari awal tetap komit, karena kita melakukan penangkapan itu karena adanya himbauan yang disampaikan oleh pemerintah secara umum di KLU ini, dan setiap pertemuan kita diingatkan dengan penebangan kayu yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kemudian ketika kita menangkap kayu ini kita konfrmasi dulu ke kadus Torean, ternyata masyarakat setempat sudah mengadakan musyawarah untuk menangkap kayu illegal ini tetapi kecolongan dengan hari jum’at. Dan penangkapnnya kita lakukan dengan manusiawi karena tidak ada terjadi pengrusakan atau kekerasan, baik terhadap pengusaha maupun mobil yang mengangkutnya dan kitapun. “Lebih-lebih menurut pengakuan pengusaha kayu ini di beli di warga desa setempat”, katanya, tanpa menyebut nama penjualnya.

“Apa yang kami lakukan ini sebenarnya ingin memberikan pendidikan awal kepada kepala desa, bagaimana harus menyelesaikan suatu permasalahan, dan saya mulai dari penangkapan kayu ini. Dan saya meliha kepala desa terpilih mau peduli tentang kayu dan jika tetap seperti ini, tentunya tidak akan ada kayu yang bisa keluar dari Loloan ini”, pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar