LOMBOK UTARA - Delapan siswa sekolah SMK Tanjung yang saat ini masih duduk di kelas II, terpaksa harus berhenti sekolah karena melanggar dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku sekolah. Saat ini, beberapa dari orang tua siswa akan mengirim surat ke pihak Dikpora KLU sebagai bentuk protes atas perlakuan kepala sekolah, Samsudin Abd.Karim yang telah mengeluarkan siswa yang dituduh membawa dan minum miras dilingkungan sekolah tersebut.
Menurut penuturan salah seorang warga, Nurtadi, saat ditemui PRIMADONA LOMBOK beberapa waktu lalu mengatakan, mereka ini sebenarnya tidak meminum di lingkungan sekolah, namun di rumah Sumianto, yang berjarak sekitar seratus meter dari sekolah. Anehnya lagi kata Nurtadi, bahwa empat orang siswa dari delapan siswa yang di berikan sanksi tersebut, empat diantaranya sudah dibolehkan untuk masuk sekolah kembali. Sedangkan empat lainnya sampai saat ini masih belum jelas setatusnya. Sedangkan kedelapan siswa yang dituduh membawa dan minum miras tersebut antara lain Sudirman, Maidi, Isman, Wahyudi, Ny.Suardika, Jainudin, Kamaludin dan Zainal, yang rata-rata duduk di kelas II SMK Tanjung.
Senada dengan orang tua salah satu siswa yaitu Amaq Kelejum (45) dan Isadi, dia merasa sangt dirugikan dengan sikap Kepala Sekolah yang lama yaitu Samsudin Abd.Karim, yang telah melakukan pemecatan sepihak kepada 8 anak siswa SMKN Tanjung dan tuduhan fitnah kepada anaknya. Karena sudah beberapa kali
dilakukan upaya koordinasi secara presuasif dengan pihak sekolah melalui Komite dan belum kepastian dari pihak sekolah, sehingga mengharuskan Amaq Kelejum (45) dan Isadi untuk mengirim surat Senin (7/12) (hari ini-red) kepada pihak Dikpora KLU yang di tembuskan kepada Bupati KLU, DPRD Lobar, Sekretariat Dewan KLU, Dewan Pendidikan KLU, dan Ketua PGRI KLU.
Ditempat berbeda, Kasek SMKN Tanjung ,Ketut Mase,S.Pd menepis adanya issu tentang pemecatan kepada 8 orang siswanya, seraya mengatakan, persoalan ini sebenarnya tidak banyak yang dia diketahui, sebab dirinya (Ketut Mse-Red) baru-baru bertugas di sekolah tersebut. Sedangkan kasus ini sebenarnya terjadi pada saat dan tugas Kasek yang lama. Menurut Ketut Mase, sebenarnya siswa yang bersangkutan tidak di pecat, melainkan di sekor karena melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama antara pihak Dewan Guru, Komite dan orang tua siswa.
Ditempat yang sama, salah seorang guru matematika yang sekaligus sebagai humas, I.Nyoman Sudharma,SP.d, mengatakan bahwa
pelanggaran yang dilakukan oleh oknom siswa Sudirman tersebut, menurut ketentuan Tata Tertib Krama Kehidupan Sosial Sekolah bagi siswa SMKN I Tanjung, sudah melanggar beberpa ketentuan berupa, membawa minuman keras di lingkungan sekolah, meminum minuman keras di lingkungan sekolah, bertindak tidak sopan pada guru, karyawan,tamu, dan siswa/i, mengajak teman luar sekolah tanpa izin sekolah, tidak aktif dalam mengikuti pelajaran, tidak masuk sekolah tanpa keterangan dan baju seragam tidak dimasukkan, sehingga kalkulasi jumlah poin pelanggaran mencapai bobot 157.
Ditanya soal sanksi yang di berikan kepada 8 siswa tersebut ada perbedaan, menurut I.Nyoman Sudharma mengatakan, karena pelanggaran yang mereka lakukan itu berbeda-beda sebagaimana ketentuan tata tertib yang berlaku disekolah. Namun apa yang di katakan Kasek, Ketut Mase,S.Pd, juga dibenarkan oleh I.Nyoman Sudharma, bahwa sesungguhnya siswa yang bersangkutan tidak di pecat, melainkan di sekor. (in/ari)
Menurut penuturan salah seorang warga, Nurtadi, saat ditemui PRIMADONA LOMBOK beberapa waktu lalu mengatakan, mereka ini sebenarnya tidak meminum di lingkungan sekolah, namun di rumah Sumianto, yang berjarak sekitar seratus meter dari sekolah. Anehnya lagi kata Nurtadi, bahwa empat orang siswa dari delapan siswa yang di berikan sanksi tersebut, empat diantaranya sudah dibolehkan untuk masuk sekolah kembali. Sedangkan empat lainnya sampai saat ini masih belum jelas setatusnya. Sedangkan kedelapan siswa yang dituduh membawa dan minum miras tersebut antara lain Sudirman, Maidi, Isman, Wahyudi, Ny.Suardika, Jainudin, Kamaludin dan Zainal, yang rata-rata duduk di kelas II SMK Tanjung.
Senada dengan orang tua salah satu siswa yaitu Amaq Kelejum (45) dan Isadi, dia merasa sangt dirugikan dengan sikap Kepala Sekolah yang lama yaitu Samsudin Abd.Karim, yang telah melakukan pemecatan sepihak kepada 8 anak siswa SMKN Tanjung dan tuduhan fitnah kepada anaknya. Karena sudah beberapa kali
dilakukan upaya koordinasi secara presuasif dengan pihak sekolah melalui Komite dan belum kepastian dari pihak sekolah, sehingga mengharuskan Amaq Kelejum (45) dan Isadi untuk mengirim surat Senin (7/12) (hari ini-red) kepada pihak Dikpora KLU yang di tembuskan kepada Bupati KLU, DPRD Lobar, Sekretariat Dewan KLU, Dewan Pendidikan KLU, dan Ketua PGRI KLU.
Ditempat berbeda, Kasek SMKN Tanjung ,Ketut Mase,S.Pd menepis adanya issu tentang pemecatan kepada 8 orang siswanya, seraya mengatakan, persoalan ini sebenarnya tidak banyak yang dia diketahui, sebab dirinya (Ketut Mse-Red) baru-baru bertugas di sekolah tersebut. Sedangkan kasus ini sebenarnya terjadi pada saat dan tugas Kasek yang lama. Menurut Ketut Mase, sebenarnya siswa yang bersangkutan tidak di pecat, melainkan di sekor karena melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama antara pihak Dewan Guru, Komite dan orang tua siswa.
Ditempat yang sama, salah seorang guru matematika yang sekaligus sebagai humas, I.Nyoman Sudharma,SP.d, mengatakan bahwa
pelanggaran yang dilakukan oleh oknom siswa Sudirman tersebut, menurut ketentuan Tata Tertib Krama Kehidupan Sosial Sekolah bagi siswa SMKN I Tanjung, sudah melanggar beberpa ketentuan berupa, membawa minuman keras di lingkungan sekolah, meminum minuman keras di lingkungan sekolah, bertindak tidak sopan pada guru, karyawan,tamu, dan siswa/i, mengajak teman luar sekolah tanpa izin sekolah, tidak aktif dalam mengikuti pelajaran, tidak masuk sekolah tanpa keterangan dan baju seragam tidak dimasukkan, sehingga kalkulasi jumlah poin pelanggaran mencapai bobot 157.
Ditanya soal sanksi yang di berikan kepada 8 siswa tersebut ada perbedaan, menurut I.Nyoman Sudharma mengatakan, karena pelanggaran yang mereka lakukan itu berbeda-beda sebagaimana ketentuan tata tertib yang berlaku disekolah. Namun apa yang di katakan Kasek, Ketut Mase,S.Pd, juga dibenarkan oleh I.Nyoman Sudharma, bahwa sesungguhnya siswa yang bersangkutan tidak di pecat, melainkan di sekor. (in/ari)
Bukan fitnah...emang anak-anaknya yang nyanyal.....pecat hal yang wajib harus dilakukan kepala sekolah....mau dikemanakan wajah dunia pendidikan kita...mana kwalitas itu. masak boleh mabok, minum nonton film porno boleh disekolah atau lingkungan sekitarnya, ketika masih jam pelajaran sekolah....dimana hati nurani orang yang mengcunter pemecatan ini..didik anak-anak kalian dirumah dulu.......
BalasHapus