Liputan6.com, Semarang: Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara mengatakan, pemanggilan dua pimpinan media massa terkait pengaduan pengusaha Anggodo Widjojo tidak tepat. Sebab, media hanya bersifat menyampaikan informasi, termasuk dalam kasus itu. "Dua media, yakni Seputar Indonesia dan Harian Kompas justru dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan, karena pengaduan dari Anggodo, ini hal menyedihkan," kata Sabam Leo di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/11), seperti dikutip ANTARA [baca: Polisi Panggil Pimpinan Media, Wartawan Protes].
Menurut dia, media selama ini hanya berperan sebagai panggung atau cermin yang menyampaikan fakta yang ada, sehingga ketika fakta yang disampaikan tak sesuai yang diharapkan oleh pihak yang terlihat dalam cermin (media), jangan menyalahkan cerminnya. Terlebih lagi, kata dia, sebenarnya tak hanya dua media massa itu yang memuat rekaman percakapan telepon Anggodo dengan beberapa pihak, dan rekaman itu sebelumnya juga telah diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali juga menyesalkan tindakan Polri terkait pemanggilan dua media itu. Sebab, hal itu justru mengakibatkan kesenjangan hubungan antara kepolisian dengan kalangan media. "Dalam konteks apa pemanggilan itu, kalau mereka (media) melakukan kesalahan, seperti delik pidana maka pemanggilan itu tepat, namun kalau berkaitan dengan pemberitaan biarlah diselesaikan secara internal, kan ada juga Dewan Pers," katanya.
Ia mengatakan, pemanggilan dua media itu juga tidak tepat dilakukan dalam situasi seperti saat ini. Pasalnya, opini publik yang berkembang di masyarakat menginginkan agar Anggodo secepatnya diproses dan dalam situasi seperti ini tak boleh ada penekanan-penekanan. "Polri harus pro-aktif mendengarkan opini masyarakat melalui media jangan bersikap
defensif sebab citra kepolisian tetap bergantung pada media, sehingga antara kepolisian dan media harus sinergis," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektorat Jenderal Nanan Soekarna mengatakan pemanggilan pimpinan media cetak bukan untuk kepentingan laporan Anggodo. Nanan menuturkan pemanggilan pimpinan media cetak justru untuk memformulasikan unsur pidana Anggodo terkait dengan rekaman percakapannya dengan sejumlah aparat penegak hukum. Menurut Nanan keterangan dari pimpinan media akan memperkuat sangkaan terhadap Anggodo agar menjadi tersangka.
Penyidik polisi melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan media Harian Kompas dan Seputar Indonesia, Jumat lalu, untuk menjelaskan pemberitaan pemutaran rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum dari hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nanan menjelaskan penyidik kepolisian berupaya memformulasikan proses hukum terhadap Anggodo melalui unsur pasal pidana dan alat bukti, salah satunya keterangan saksi dari pimpinan media.(JUM/ANS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar