Kamis, 26 September 2013

Pembayaran PBB Desa Karang Bajo Belum Mencapai Target


Karang Bajo (KLU), SK -  Menjelang akhir batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 30 september 2013 untuk wilayah Desa Karang Bajo Kecamatan Baya, penyerapan PBB baru mencapai 16 % atau Rp. 4.418.516 dari target. Rp.26.909.536.

Demikiaan dikatakan petugas juru pungut PBB untuk Desa Karang bajo. R. Sumamerti  saat di temui di aula kantor Desa Karang Bajo 26/9/13. Kendala yang di hadapi oleh petugas PBB tersebut adalah  pada jadwal pembayaran pajak di Kantor Desa satu kali dalam seminggu yaitu setiap hari  kamis. Sementara hari kamis itu adalah hari pasaran mingguan di  Ancak. “Jadi uang yang di hajatkan untuk membayar pajak habis untuk belanja akhirnya pajak tertunda”, katanya.

Petugas juru pungut PBB Desa Karang Bajo. R. Sumamerti  mengharapkan agar wajib pajak mau membayar kewajibannya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar target yang di capai bisa di raih.

Kepala Desa Karang Bajo. Kertamalip. punya inisiatif untuk mengejar target PBB untuk masing - masing Desa se Lombok Utara  yaitu di Desa ada staf Desa yang menerima PBB setiap hari seperti yang ditemui pada saat study banding Kepala Desa se Lombok Utara ke Desa Karang Rejeg Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta.

Di Desa Karang Rejeg, menurut Kertamalip,  ada staf desanya yang khusus di tugaskan untuk melayani  masyarakat yang membayar PBB. Jadi kwitansi tanda terima sementara itu ada di Desa. Sedangkan petugas juru pungut PBB yang di tugaskan oleh BKP PBB / PAD Kecamatan sebagai koordinatornya,  sehingga pencapaian target bisa di raih. Kelebihan lain dengan adanya pelayanan PBB  di kantor Desa setiap hari adalah para wajip pajak bisa datang ke kantor setiap hari pada jam kerja.

“Jika  ide ini bisa diterapkan di semua Desa se Lombok Utara maka tanggung jawab kami sebagai Kepala Desa juga bisa  jalan.  Sementara ini kami di desa dan dusun selalu mengajak wajib pajak untuk melunasi kewajibannya bayar pajak tetapi tidak mempan. Apalagi wajib pajak dalam aturan harus membayar pajak di Bank. Sementara di Lombok Utara Bank hanya di Tanjung. Jadi lebih banyak ongkos ke Tanjung  dari pada bayar pajak, dan itu sangat memberatkan “, tegas Kertamalip. (Lip/ari) www.suarakomunitas.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar