Lombok Utara - Gerbong demokrasi di tingkat desa awal oktober tahun ini sudah mulai di gelar.Setidaknya ada 18 desa dari 33 desa yang ada di KLU pada tahun 2012 ini akan berakhir masa jabatannya dan akan melakukan pemilihan.
Khusus di wilayah Kecamatan Kayangan, ada 4 desa yang sudah berakhir masa jabatannya dan akan melakukan pemilihan pada akhir tahun ini.Keempat desa itu, antara lain; Desa Sesait,Desa Dangiang,Desa Selengen dan Desa Gumantar.Namun, desa yang sudah membentuk panitia pemilihan Kepala Desanya baru dua desa, yaitu Desa Sesait dan Desa Danginag.Sementara dua desa lainnya seperti Desa Selengen dan Desa Gumantar belum membentuk panitia Pilkades, ini disebabkan karena SK Pengangkatan untuk BPD masing-masing desa tersebut belum turun dari Kabupaten.
Desa Sesait yang sudah lebih dahulu membentuk dan sudah memiliki SK Pengangkatan BPD-nya (MKD) sudah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu.Sehingga sejak dibentuknya Panitia Pilkades tersebut secara otomatis sudah mulai bekerja.Agenda yang pertama dilakukan adalah melakukan berbagai pertemuan dalam rangka mempersiapkan regulasi terkait dengan Pilkades, seperti menyusun tata tertib dan beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon Kepala Desa, dengan tidak terlepas selalu berpedoman pada Perda KLU No.3 tahun 2011,Perda No.5 tahun 2011,PP No.35 tahun 2007 dan Perbub No.11 tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut dengan tegas telah diterangkan, bagaimana tata cara pencalonan,pemilihan,pelantikan,pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, di terangkan pula,bagaimana juknis tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa serta bagaimana membuat LKPJ dan LPPD.
Hal tersebut sudah dilakukan oleh Panitia Pilkades Sesait, dimana gerbong pendaftaran calon Kepala Desa Sesait sudah mulai di buka tanggal 1 – 7 Oktober 2012.Dalam rentang waktu pendaftaran tersebut, untuk hari pertama (01/10/2012), setidaknya ada tiga calon Kepala Desa yang sudah mendaftarkan diri pada Panitia Pilkades dengan diiringi pendukung masing-masing, dimana diantara yang tiga calon Kades itu, terdapat calon Incamben (Murdan). Sedangkan dua calon lainnya adalah Kariadi,S.Pd (asal Lokok Ara) dan Masidep,S.Pd (asal Sumur Pande Tengah).
Menurut Ketua Panitia Pilkades Sesait Alimudin, calon Kepala Desa Sesait yang pertama kali masuk mendaftarkan diri adalah Kariadi,S.Pd asal Lokok Ara.Kemudian di susul oleh Masidep,S.Pd asal Sumur Pande Tengah pada urutan kedua.Semua berkas persyaratan untuk kedua calon ini (Kariadi,S.Pd dan Masidep,S.Pd), Panitia Pilkades menyatakan lengkap. Hanya calon Incamben saja yang dibawa pulang dulu oleh tim suksesnya untuk dilengkapi.
Kisruh yang terjadi di tingkat Panitia Pilkades ini, menurut Alimudin, ini mungkin terjadi oleh ulah orang-orang yang sengaja memperkeruh suasana. Sebab,lanjutnya,hanya berkas calon Incamben saja yang di bawa pulang untuk dilengkapi.Nah, peristiwa di bawanya pulang berkas calon Incamben oleh pendukung itulah beredar issu bahwa Panitia Pilkades Sesait menolak calon Incamben yang mendaftar.
Terkait issu Panitia Pilkades Sesait menolak calon Incamben yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa periode berikutnya itu, sehingga Panitia perlu melakukan klarifikasi.
Dikatakan Alimudin, kronologis ketika calon Incamben mendaftar pada hari pertama gerbong demokrasi Pilkades mulai dibuka.Pada hari pertama, setelah dua calon lainnya sudah selesai mendaftar, datanglah pendukung (tim sukses) Incamben dibawah pimpinan Agus Tanco dengan diiringi anggota lainnya seperti Sadut,Caping dan Amak Barek.Kemudian Panitia (Alimudin sendiri) mempersilahkan mereka duduk.Maka duduklah mereka sambil menaruh map berwarna biru yang berisi berkas persyaratan calon yang mereka usung di pojok meja Panitia sebelah kanan.
“Kami datang untuk mendaftarkan Incamben sebagai calon Kepala Desa Sesait untuk periode berikutnya,”kata Agus Tanco memulai.
Lalu Panitia mengambilkan blanko pendaftaran, kemudian diberikan kepada Agus Tanco untuk di isi.Tetapi tidak lama kemudian Agus Tanco meminta waktu kepada Panitia untuk menunda pendaftaran, karena akan melengkapi berkas persyaratannya dulu.Oleh Panitia mempersilahkannya.Setelah itu mereka pulang membawa kembali map yang berisi berkas calon Incamben yang mereka usung.
“Jadi tidak ada yang menolak calon Incamben yang mendaftarkan diri,”terang Alimudin, sambil menambahkan ini fitnah, jadi perlu di klarifikasi.
Agus Tanco selaku pimpinan pendukung Incamben yang membawa berkas itu juga membenarkan pernyataan dari Ketua Panitia Pilkades Sesait Alimudin, bahwa memang benar Panitia tidak menolak Incamben untuk mendaftar.Tetapi kami sendiri yang meminta kepada Panitia untuk menuda pendaftaran, karena menurut kami, dari blanko pendaftaran yang diberikan oleh Panitia Pilkades, semua item yang tertera di blanko tersebut, calon kami tidak bisa masuk, karena terlalu banyak persyaratannya.Sementara calon Incamben belum bisa memenuhinya pada saat pendaftaran.Itulah sebabnya kami bawa kembali berkas itu untuk kemudian kami lengkapi.
Kemungkinan besar, menurut Agus Tanco, dari kubu tim lawan sengaja menyebarkan issu bahwa berkas calon Incamben yang kami bawa di tolak Panitia Pilkades.”Issu inilah yang berkembang di masyarakat Sesait, karena memang sengaja di besar-besarkan,”katanya.
Tidak tanggung-tanggung, issu tersebut sampai juga di level Kecamatan dan bahkan di level Kabupaten.Sehingga pihak Pemda KLU sendiri menurunkan tim yang terdiri dari Asisten satu dan Kabag Pemerintahan Desa Setda KLU, untuk memberikan pencerahan kepada seluruh Kepala Desa,Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades di Kecamatan Kayangan yang pada tahun ini akan melakukan Pemilihan Kepala Desa.
Namun dalam penjelasan seluruh regulasi menyangkut Pemilihan Kepala Desa beserta persyaratannya, Panitia Pilkades dan Ketua BPD Desa Sesait memilih meninggalkan ruangan, karena tidak sepaham dengan penjelasan yang diberikan, baik oleh Asisten maupun oleh Kabag Pemerintahan Desa Setda KLU, terkait dengan pemahaman Perda No.3 dan Perda No.5 tahun 2011.
Buntut dari kejadian tersebut, pihak Pemda KLU pada hari Kamis,(04/10/2012) mengundang kembali Kepala Desa Sesait,Ketua BPD dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sesait untuk membahas kembali regulasi yang menurut mereka beda pemahamannya.”Mudah-mudahan ada titik temunya, sehingga proses demokrasi khususnya di Desa Sesait lancar,aman dan terkendali,”harap Murdan.(Eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar