Sabtu, 01 September 2012

TKW Sumbawa Hadapi Hukuman Mati

Sumbawa,suarakomunitas - 13 bulan sudah lamanya , Fatma Binti Asum, TKW asal Dusun Pelita, Desa Serading, Moyo Hilir, Sumbawa itu, dikerangkeng di penjara Riyadh, Arab Saudi. Kabar terakhirnya, Fatma terancam hukuman pancung.  Kontan saja, keluarga TKW kaget bukan kepalang, lantaran Fatma hanya diketahui baik-baik saja dan bekerja pada majikannya yang dikenal ramah dan baik hati.

Fatma diketahui berangkat menjadi buruh migran ke Saudi Arabia sejak tahun 2009 lalu. Dia dipenjara lantaran dituduh mengguna-gunai anak majikannya. Dan menurut rencana, Fatma (38), akan divonis tanggal 2 September 2012 mendatang di Pengadilan Riyadh, Arab Saudi dengan hukuman pancung. Sebagai bentuk solidaritas, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menuntut keseriusan pemerintah untuk membebaskan Fatma dari hukuman mati.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam gerakan Sekretariat Bersama, mengutuk keras sikap pemerintah Arab Saudi yang menuduh TKW asal Sumbawa telah mengguna-gunai anak majikan. Bahkan, selama bekerja pada majikannya itu, Fatma tidak pernah digaji. “Kami meminta pemerintah segera turun tangan Mengutuk keras tindakan pemerintah Arab Saudi atas rencana hukuman pancung terhadap TKI asal Sumbawa,” kata salah seorang orator Fataruddin yang juga masih kerabat Fatma.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kemenlu RI. Bahkan rencananya Disnakertrans Sumbawa akan mengantar langsung surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa dengan meminta kepada Kemenlu RI untuk bisa membantu penanganan kasus TKI asal Sumbawa agar terbebas dari kasus hukuman pancung.

Kabid Penempatan TKI Disnakertrans Sumbawa, Zainuddin, S.Sos, berjanji akan memperjuangkan TKW asal Sumbawa agar terbebas dari hukuman pancung.  “Kami tetap akan berjuang dan melakukan pendampingan agar TKI terbebas dari jeratan hukuman pancung yang akan dijatuhkan kepada Fatma,” ujar Zainuddin.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) Sumbawa, Yani Sagaroa. KPTKI sangat berempati dan menaruh perhatian besar terhadap kasus yang menimpa TKI asal Sumbawa, yakni Sumartini dan Fatma Binti Asum.

Bahkan KPTKI berencana untuk melakukan rapat koodinasi darurat guna membahas persoalan TKI yang bermasalah di luar negeri. Rapat tersebut rencananya akan membentuk sebuah tim yang akan berangkat ke Jakarta sebagai perwakilan untuk mencoba menekanan pemerintah pusat agar serius menangani kasus ini.

Ketua DPRD Sumbawa, Farhan Bulkiyah mengaku, pihaknya tahun lalu pernah ke Jakarta guna menangani permasalahan menyangkut TKI yang bermasalah, namun kasus yang ada spesifikasinya berbeda. Pihaknya juga menegaskan, sekecil apapun persoalannya akan dilakukan upaya untuk segera dibebaskan dari segala tuduhan yang dikenakan.

TKW asal Dusun Pelita Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa, Fatma Binti Ahmad Asum, yang telah mendekam di dalam tahanan di penjara Arab Saudi terancam hukuman pancung. Wanita malang ini dituduh telah mengguna-guna anak majikan tempatnya bekerja. Keluarganya menganggap tuduhan itu tidak benar karena sebelumnya Fatma tidak diberikan gaji selama 14 bulan oleh majikannya.(wartapos/sk.010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar