Senin, 18 Juni 2012

Tempuh Jalur Hukum


TINDAK kekerasan yang menimpa Supiani Binti Abdul Salim Aman (26), warga RT 6 Lingkungan Karang Buaya, Pagutan Timur, Kota Mataram ditanggapi Wali Kota Mataram, H.Ahyar Abduh. Pemkot Mataram katanya, akan mengambil langkah hukum untuk melindungi TKW asal Pagutan, Kota Mataram yang menjadi korban penganiayaan majikan di Arab Saudi.

‘’Ini harus diambil tindakan secara hukum, kita minta pihak-pihak terkait nanti untuk segera bersikap,’’ tandas Wali Kota Mataram, Sabtu (16/6).

Ahyar yang ditemani Sekda Kota Mataram,H.L.Makmur Said, mengaku, belum mendapat laporan resmi dari pihak SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertarans) Kota Mataram menyangkut nasib yang menimpa Supiani. Ia mengaku baru mendapat informasi dari media massa mengenai kasus itu,. Namun kepastian dan detail kasus belum ada laporan resmi. Jika kasusnya sudah jelas baru Pemkot akan mengambil sikap, termasuk menempuh langkah hukum.

“Nanti inilah yang menurut saya harus kita telusuri dulu bagaimana kasusnya. Setelah semuanya itu jelas baru akan kita ambil sikap dari Pemkot Mataram,”tegasnya.

Bukan saja langkah hukum, pihak Pemkot Mataram juga akan memberikan bantuan kepada keluarga korban. Namun mengenai jenis bantuan nanti akan disesuaikan dengan kondisi korban. Ahyar menyayangkan jika kembali terjadi penyiksaan terhadap para pahlawan devisa ini. Permasalahan TKW menurutnya, harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai kisah pilu para TKW terus terjadi, khususnya menimpa warga Kota Mataram. (sir) Sumber: suarantb.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar