Senin, 18 Juni 2012

Jangan Abaikan Hak-hak Supiani

CERITA pilu TKI termasuk TKW asal NTB yang bekerja di luar negeri tak kunjung habis. Beragam cerita, mulai dari penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, gaji tak dibayar, gaji dipotong dan segudang perlakuan tak manusiawi lainnya, tak pernah surut.

Belum lekang dari ingatan ketika tiga jenazah TKI asal Lombok Timur dipulangkan sudah menjadi mayat dan organ tubuhnya dicurigai ‘’dipreteli’’. Cerita miris kembali menimpa pahlawan devisa asal NTB. Kali ini menimpa Supiani Binti Abdul Salim Aman (26), warga RT 6 Lingkungan Karang Buaya, Pagutan Timur, Kota Mataram.

Ibu seorang anak yang bekerja di Arab Saudi ini, pulang dalam kondisi cacat. Peristiwa itu terjadi tiga hari lalu, tepatnya Rabu (14/6) menjadi pelengkap rangkaian kronologi kepulangannya dari Riyadh, Arab Saudi, tempatnya bekerja menjadi TKW.  Ia memilih pulang, Karena tidak tahan dengan perlakuan tak manusiawi dari majikan perempuannya, padahal belum genap setahun ia bekerja. Hak – hak sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tak diperoleh utuh. Pun pelakuan kasar kerap menderanya.

Mulai tindakan pemukulan hingga terakhir Supiani didorong oleh majikan perempuannya dari lantai tiga. Akibat terjatuh, Supiani tak sadarkan diri selama sepekan. Setelah tersadar baru ia mengetahui dirinya
selain mengalami luka-luka, juga tulang bahunya patah. Peristiwa itulah yang akhirnya memaksa Supiani pulang ke Indonesia dengan bantuan suami majikannya yang membelikannya tiket.

Peristiwa yang menimpa Supiani, jangan dianggap persoalan sepele. Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Mataram, harus segera bersikap. Perlakuan tak manusiawi yang menimpa salah seorang warga Kota Mataram ini, harus diusut. Terutama kasus penganiayaan yang menimpa Supiani yang ternyata diketahui oleh majikan laki-lakinya. Tidak saja persoalan tindak kriminal yang menimpa wanita ini, hak-haknya sebagai TKW juga harus dipertanyakan.

Supiani bekerja di Riyadh, Arab Saudi melalui PJTKI resmi. Itu artinya keberangkatannya sebagai PRT di negeri kaya minyak itu, legal. Konsekwensi dari pekerja legal, hak-haknya pun harus didapatkannya secara utuh, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Tidak saja Pemkot Mataram yang harus bertanggung jawab. Pemerintah pun harus pro aktif memberikan perlindungan hukum kepada seluruh TKI/TKW di luar negeri, karena banyak kasus yang terjadi tanpa ujung. Yang ada hanya penderitaan yang dibawa ke tanah air, seperti yang dialami Supiani dan mungkin TKI/TKW lainnya yang kebetulan tidak terekspose media.

Kedubes atau Konjen RI di tiap negara tujuan TKI/TKW, khususnya yang membidangi tenaga kerja, mestinya memiliki data dan daya pantauan yang tajam. Sehingga seluruh persoalan ketenagakerjaan di luar negeri dapat direspon dengan tanggap dan cepat. Tidak menunggu adanya laporan lebih dulu, baru bertindak.

Perundang-undangan yang terkait dengan TKI/TKW sebenarnya sudah termaktub dalam UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pasal 6 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Di Pasal 7 disebutkan, ”dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut pemerintah berkewajiban: (a) menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKW/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI maupun yang berangkat secara mandiri; (b) mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI; (c) membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri; (d) melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; (e) memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Secara konstitusi, negara sudah menetapkan undang-undang dalam melindungi para TKI /TKW, yang mencakup hak hidup, hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas perlakuan sama di hadapan hukum dan dianggap sebagai subjek hukum dan bukan objek hukum. Kini Supiani menanti pemerintah untuk segera menimplementasikan aturan perundangan-undangan itu. (*) Sumber: suarantb.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar