Jumat, 01 Juni 2012

Duda Satu Anak Diduga Perkosa Anak Bawah Umur

Lombok Timur – Diduga melakukan kekerasan seksual alias memperkosa terhadap anak di bawah umur, Bai (22), duda anak satu, warga Kecamatan Sikur, digelandang ke sel tahanan Polres Lombok Timur. Korbannya berinisial MS (14), siswi kelas II SMP di Kecamatan Sikur, yang tak lain sepupu pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Yuyan Priatmaja.
Informasi yang dihimpun media, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bai tersebut berlangsung di rumah korban pada April lalu.

Sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku datang ke rumah korban. Dia tak masuk melalui pintu, tapi mengetuk pintu jendela kamar korban. Merasa ada yang ketuk jendela, korban membuka jendela dan melihat pelaku. Dengan alasan mau numpang ngecas HP, pelaku langsung masuk melalui jendela itu.

Ternyata, kedatangan pelaku ke rumah korban tersebut untuk menggerogoti keperawanan korban. Pelaku memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Kalau tidak, korban diancam akan dibunuh. Tanpa bisa berbuat banyak, dalam kondisi tertekan, korban melayani nafsu bejat kakak sepupunya tersebut.

Terungkapnya kasus ini, setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Karena masih ada sangkutan hubungan keluarga agar tidak berkembang di tengah masyarakat, keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi. Kini kasusnya sedang dalam penanganan pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim AKP Yuyan Priatmaja yang dikonfirmasi, Kamis (31/5) membenarkan adanya laporan kasus kekesaran seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut. “Kasusnya sedang dalam penanganan. Beberapa saksi telah diminta keterangan, termasuk telah melakukan visum terhadap korban, tinggal menunggu hasilnya,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 81, 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sumber Berita dan Poto: www.gomong.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar