Rabu, 20 Juni 2012

APJATI: CALO TKI DARI MALAYSIA MAKIN BANYAK

Mataram - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, belakangan ini makin banyak calo yang diutus pengguna TKI di Malaysia untuk merekrut secara langsung
Sumbawa.
     
"Calo TKI yang diutus dari Malaysia itu makin banyak sehingga jumlah TKI yang direkrut PPTKIS yang beroperasi di wilayah NTB pun berkurang," kata Ketua Apjati NTB H Muazzim Akbar, di Mataram, Rabu, ketika menanggapi berkurangnya jumlah TKI yang ditempatkan di Malaysia dan negara lainnya.
     
Versi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonensia (BP3TKI) NTB, jumlah TKI yang ditempatkan di Malaysia dan sejumlah negara di Timur Tengah, mengalami penurunan secara drastis.
     
Sejak Januari sampai Mei 2012 hanya 11.468 orang TKI yang ditempatkan, jauh berbeda jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang lebih dari 30 ribu orang.
     
Penurunan jumlah TKI itu hanya terjadi pada 2012 karena penempatan TKI asal NTB sejak 2008 hingga 2011 terus meningkat. Terbanyak di Malaysia, dan negara lainnya di Asia Pasifik seperti Singapura, Taiwan, Hongkong, Taiwan, Brunei, dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Yordania.
     
Pada 2008, TKI NTB yang ditempatkan sebanyak 52.273 orang, 2009 sebanyak 53.731 orang, 2010 sebanyak 56.731 orang, dan 2011 sebanyak 58.230 orang.
    
 Muazzim mengatakan, bertambahnya jumlah calo TKI yang diutus pengguna TKI di Malaysia ikut memberi andil semakin berkurangnya jumlah TKI yang ditempatkan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di wilayah NTB. 
     
"TKI yang direkrut calo dari Malaysia penempatannya tidak melalui PPTKIS di NTB, tetapi langsung difasilitasi ke majikannya. Biasanya, hanya meminjam nama PPTKIS yang ada di sejumlah pintu keluar wilayah Indonesia seperti di Riau atau Kalimantan," ujarnya.
     
Semua dokumen calon TKI NTB yang direkrut calo dari Malaysia yang juga berasal dari wilayah NTB itu, diuruskan dan prosesnya relatif mudah karena sudah didukung surat perjanjian kerja dari majikan. 
     
Dokumen calon TKI yang harus dilengkapi cuma paspor dan visa kerja, karena perjanjian kerja (job order) sudah ada.   Majikan atau perusahaan pengguna TKI itu, juga sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
     
"Rekomendasi itu biasa disebut surat kelulusan rekrut TKI. Perusahaan atau majikan itu tinggal mengutus orang untuk rekrut TKI di Lombok dan Sumbawa, prosesnya mudah dan sangat sederhana serta terhindar dari birokrasi pengurusan paspor dan dokumen lainnya," ujar Muazzim.
     
Apalagi, tambah Muazzim, jika perusahaan atau majikan di Malaysia itu hendak merekrut kembali TKI yang sudah pernah dipekerjakan namun kontrak kerjanya telah berakhir sehingga TKI yang bersangkutan pulang kampung.
     
Berdasarkan aturan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia, TKI yang hendak kembali bekerja di luar negeri harus mengurus semua dokumen seperti calon TKI.
     
"Makanya, calo-calo dari Malaysia semakin banyak dan tugasnya antara lain merekrut kembali TKI yang sudah pernah bekerja itu dengan prosedur yang lebih mudah. Kalau birokrasinya rumit jika melalui PPTKIS di NTB, maka mereka langsung ke perbatasan dan masuk ke wilayah Malaysia," ujarnya.
     
Dengan demikian, sebanyak 215 unit PPTKIS yang beroperasi di wilayah NTB kehilangan sebagian "job order". Sebanyak 11 unit PPTKIS diantaranya berkantor pusat di Jakarta, selebihnya berbentuk kantor cabang yang pusatnya di Jakarta dan daerah lain di luar wilayah NTB.  (antmtr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar