Sabtu, 14 April 2012

Bupati Isyaratkan Sengketa Trawangan Selesai Secara Musyawarah

LOMBOK UTARA - Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., mengisyaratkan agar penyelesaian sengketa lahan di Gili Trawangan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak ansih jalur hukum. "Saya ingin pertemukan warga dan pengusaha. Kalau hanya masalah hukum saja yang dikedepankan, tentu akan memberatkan warga. Tetapi dalam persoalan ini, agar mempertimbangjan aspek sosial dan ekonomi," kata Djohan Sjamsu, saat melakukan kunjungan ke Gili Trawangan,

Bupati menyempatkan salat Jumat bersama dengan warga Trawangan di masjid setempat. Usai melakukan ibadah berjamaah, ratusan warga melakukan dialog dengan Bupati terkait persoalan sengketa tanah yang menyebabkan beberapa warga ditahan Polda NTB karena diduga melakukan pengrusakan atas bangunan PT. Wanawisata Alam Hayati (WAH).

Istri Muliadi, seorang Satpam yang ditangkap di depan Kantor Bupati saat aksi damai beberapa waktu lalu, di hadapan Bupati mengaku keberatan jika hanya suaminya saja yang meringkuk di penjara. "Dulu katanya, vonis 2 bulan penjara, tetapi kenapa hanya suami saya saja yang dipenjara, yang lainnya tidak? Kalau seperti ini penyelesaiannya, saya keberatan Pak. Masalahnya bukan hanya suami saya yang dipenjara, tetapi saya dan anak-anak saya juga merasa terpenjara juga," katanya.

Hal senada dikatakan istri Ismail, orang terkahir yang ditangkap Polda NTB. Ia bahkan mengakui, telah dua kali suaminya berada di ruang tahanan dalam proses sengketa ini. Atas perkara ini pula, ia meminta agar Bupati dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya.

"Senin malam nanti, saya akan bertemu lagi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan untuk membahas 24 orang lagi. Sejak awal saya sudah meminta untuk ditunda dulu penahanan. Kalau saya mau diam saja untuk urusan ini, tetapi saya tidak mau. Karna jangan sampai rakyat saya juga dirugikan," kata Djohan meyakinkan upaya yang dilakukan Pemda sejauh ini.

Atas persoalan lahan yang masih berstatus sengketa dengan perusahaan, Bupati mengatakan bahwa dirinya akan memintakan seluas 3 hektar untuk warga. Djohan bahkan menguatkan, pihaknya sudah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kabag Hukum, untuk segera mengukur luasan 3 hektar dimaksud. "Dalam persoalan ini, pemerintah di depan," tegasnya.

Bupati pada kesempatan itu, turut memantau ke lapangan, di lahan yang diklaim PT. WAH dan sudah dipagar dengan pohon banten dan kawat berduri. Bupati pada kesempatan itu, secara langsung menyerap aspirasi warga Trawangan untuk diselesaikan dengan WAH. (joe) suarantb.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar