Sabtu, 17 Desember 2011

3 Dari 8 Peramapok Bersenjata Api Berhasil Diringkus Tim Buser Polsek Cakranegara

MATARAM - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Cakranegara berhasil meringkus 3 dari 8 perampok bersenjata api (Bersenpi) yang beraksi di rumah salah satu warga di Gontoran, Bertais, Mataram pada November lalu. Ketiga perampok yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial Sd ( 37)  warga Gontoran, Kelurahan Bertais. AK ( 25)  warga Bugbug Utara, Lingsar, Lombok Barat dan Jm (27)  warga Dasan Duak, Sukarare Jonggat,Lombok Tengah.

Ketiganya ditangkap pada hari yang sama yakni Senin lalu (12/12) namun dalam waktu yang berbeda.
Dari hasil penyelidikan, Tim Buser Cakranegara pertama kali meringkus tersangka Sd dirumahnya Senin lalu (12/12) sekitar pukul 15.00 Wita yang juga  tinggal satu lingkungan dengan korban yakni Gontoran. Selang dua jam dari penangkapan Sd, polisi berhasil membekuk AK di Terminal Mandalika sekitar pukul (17/100).

“Setelah menangkap Supardi, lalu dikembangkan sehingga, ia (Sd) mengajak polisi ke terminal mencari AK yang seorang buruh disana sehingga berhasil kita tangkap,” kata Kasubag Humas Polresta Mataram AKP Arief Yuswanto di Mapolresta Mataram, Rabu kemarin (14/12).

Setelah menangkap keduanya, pengembanganpun terus dilakukan sehingga polisi pun tidak lama bisa menangkap Jm sekitar pukul 20.00 Wita atau tiga jam setelah penangkapan AK. “Jm kita tangkap saat melintas di jalan diwilayah Lombok Barat,” terang mantan Kapolsek Mataram ini.

Dari penangkapan tiga  perampok yang seluruhnya berjumlah delapan ini. Polisi behasil mengamankan satu unit laptop sebagai barang bukti. Dimana laptop ini merupakan hasil kejahatan kawanan perampok di rumah Gde Mardana, (30) warga, Gontoran, Kelurahan Bertais, November lalu. “Laptop diamankan dari tangan Sd,”tegasnya.

Diungkapkan dari hasil pencurian ini para perampok membagi hasilnya. Dimana dari pemeriksaan polisi, Sd mendapatkan Rp 16 juta dan membawa laptop. AK mendapatkan bagian Rp 12 Juta dan Jm mendapatkan jatah Rp 12 juta. Dibeberkan pula, jika aksi perampokan ini didalangi oleh Sd yang masih terhitung tetangga dengan korbannya.

“Kepada polisi, ia  (Sd) mengaku sebelum merampok pernah kesana. Ia juga yang memanggil dan mengajak 7 rekannya untuk merampok kerumah tersebut,” ungkap Arief.  Sementara itu, sambung Arief, lima rekan lainnya yang masih buron terus diendus dan diburu Buser Cakra.

Tim Buser pun membawa keluar tiga tersangka untuk mencari lima rekannya yang masih buron tersebut. “Nama-nama kelimanya sudah dikantongi dan kelimanya adalah warga Lombok Tengah,” bebernya.  Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dijerat hukuman 9 tahun penjara.(Joko/Mtr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar