Selasa, 08 November 2011

Oknum Aparat Desa Jual 10 Ton Raskin

LOMBOK BARAT - Aparat kepolisian Daerah (Polda) NTB mengamankan truk pengangkut beras miskin (Raskin) di salah sebuah gudang koperasi Desa Beleka Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Senin (07/11), kemarin. 

Beras sebanyak 10 ton lebih tersebut seharusnya diangkut dan dibagikan ke masyarakat Desa Persiapan Taman Sari, Kecamatan Sekotong, tetapi oleh aparat desa beras tersebut dijual. Pihak desa membenarkan soal penjualan ini.

Saat polisi tiba di gudang, baru  beberapa karung yang berhasil diturunkan dari atas truk oleh pekerja setempat. Mereka lalu diminta menghentikan  aktifitasnya.  Setelah mengumpulkan informasi, polisi membawa seorang pegawai desa Taman Sari untuk dimintai keterangan.
“Raskin ini adalah jatah masyarakat Sekotong, tapi telah dijual oleh oknum aparat desa bernama Faisal,” ungkap salah seorang saksi, Rahman, saat di lokasi.

Polisi sendiri belum bisa memberi keterangan tentang kasus ini. Kepala Desa Persiapan Taman Sari, Suhandi, juga tidak bisa dihubungi. Pejabat desa yang mau buka mulut adalah Ketua Badan Perwakilan Desa, Sahwan. Sahwan mengaku tahu soal penjualan raskin yang menurutnya telah disepakati  oleh unsur desa, BPD dan tokoh masyarakat.

“ Raskin ini dijual untuk pembangunan kantor desa seharga Rp 5.750 per kilogram. Totalnya 10 ton,” aku Sahwan.

Sebelumnya, kasus penjualan Raskin juga dilakukan oleh aparat Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat beberapa waktu lalu. Raskin yang turun beberapa kali dengan nilai 50 juta lebih dijual untuk keperluan pembangunan kantor desa setempat. Beberapa masyarakat miskin mempertanyakan tindakan tersebut. Namun aparat desa beralasan bahwa tindakan penjualan berdasarkan kesepakatan bersama.

Terpisah, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Lombok Barat. yang sejak awal konsen menyoroti soal Raskin, menilai tindakan aparat Desa Jeringo dan Taman Sari melanggar aturan. JMS menghimbau kepada warga yang merasa keberatan agar melapor ke secara hukum.

“Apa dasar hukumnya desa menyatakan penjualan raskin berdasarkan kesepakatan bersama. Dia akan menjadi kesepakatan bersama kalau desa mengundang seluruh RTS setempat untuk rapat bersama. Ini kan hanya BPD dan tokoh masyarakat,” ungkap Syukri, pengurus JMS.

JMS tengah mengumpulkan sejumlah bukti lain yang berhubungan dengan pelanggaran dalam hal penyaluran Raskin di desa-desa lain.(git/kb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar