Senin, 07 November 2011

MATARAM - LBH NTB dan Semaidea NTB mendorong Pemprov NTB untuk tetap fokus pada agenda pembelian sisa terakhir saham divestasi PT NNT, sebesar 7 persen. Pernyataan dua lembaga non pemerintah ini disampaikan melalui rilis di Mataram, Senin (7/11), untuk menindaklanjuti langkah-langkah Menteri ESDM yang menyerahkan proses analisa hukum terkait hasil audit RPH BPK soal pembelian divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Berbagai langkah yang dilakukan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tidak lebih adalah manufer yang sarat muatan politis dan kurang pantas dilakukan pemerintah dan tidak menunjukan sikap hormat pada aspirasi masyarakat NTB," kata wakil direktur LBH NTB, Basri Mulyani.

Dipaparkan, berdasarkan berbagai fakta sebelumnya, opini BPK secara tegas menyebutkan bahwa berbagai proses pembelian sisa saham PT NNT oleh PT PIP menyalahi berbagai prosedur hukum/aturan perundang-undangan. BPK berpendapat pembelian saham tersebut merupakan bentuk penyertaan modal negara sehingga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dasarnya antara lain UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Hal ini diperkuat lagi oleh dua surat unsur pimpinan DPR RI yang meminta pemerintah pusat mematuhi hasil audit BPK. Namun ternyata hingga saat ini proses pembelian sisah 7% saham PT NNT justru diperpanjang (amandemen). Dengan amendemen ini, PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 6 Mei 2012 untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak memenuhi syarat tersebut. 
Basri mengatakan, pihaknya melihat adanya nuansa agenda politik yang syarat kepentingan neolib dibalik berbagai manuver dan cara pembelian saham 7% divestasi PT NNT. 

”Terlihat benar adanya kekuatan tertentu yang bermain dibalik isu-isu divestasi ini yang menjyebabkan pemerintah pusat terlihat mengikuti arus yang dikembangkan kekuatan diluar unsur pemerintahan,” kata Basri.

Cara-cara yang dilakukan oleh sejumlah meneri menunjukan cara pandang politik dan hukum mereka yang tidak menghormati keputusan kelembagaan negara setingkat BPK yang sejajar dengan presiden. 

”Kami justru melihat agak aneh jika level menteri yang terus bermanuver seperti itu. Ada apa ini ?,” ujar Basri Mulyani.  

Direktur Semaidea, Adhar Hakim menambahkan, salah satu preseden buruk terkait divestasi PT NNT juga pernah ditunjukan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. Menkeu bahkan pernah mengeluarkan pernyataan diatas meterai yang menyebutkan pihak PT NNT tidak terlibat saat pelepasan 2% saham PT NNT. Namun ternyata akhirya terbukti bahwa proses pembelian 2% saham PT NNT beberapa waktu lalu juga melibatkan PT NNT dengan cara memberikan pinjaman dana kepada PT Masbaga.

”Catatan-catatan seperti ini yang membuat kami tidak lagi merasa nyaman dengan cara-cara dan manuver sejumlah menteri dalam proses sisa saham terakhir yang 7 persen ini,” tandas Adhar Hakim. 

Oleh sebab itu LBH NTB dan Semaidea meminta Pemprov NTB tetap fokus pada upaya pembelian sisa saham 7% divestasi PT NNT dan tidak terpengaruh pada manuver politik oleh sejumlah menteri di Jakarta. Pemprov NTB dan masyarakat NTB melalui DPRD NTB lebih baik mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait proses pembelian saham divestasi 7% saham PT NNT.

LBH NTB dan Semaidea juga mengkritik sikap politik sejumlah anggota DPR RI asal NTB di DPR RI yang baru menunjukan sikap setelah BPK mengeluarkan opini hasil audit mereka yang terakhir. 

”Sebelumnya sejumlah anggota DPR RI bahkan ada yang mengeluarkan statemen mendukung pemerintah pusat,” ujar Adhar Hakim.(kb/gra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar