Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan negara dalam kewajibannya melindungi hak-hak dasar warganegara untuk menikmati kehidupan yang layak dan sehat.
Dalam implementasinya negara memiliki aparat tenaga kesehatan yang menurut ketentuan mereka harus mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun demikian di banyak wilayah, khususnya sebagaimana kerap terjadi di Sumatera Utara, masih saja terjadi fenomena pelayanan kesehatan yang tidak sepatutnya. Orang-orang sakit sudah menjadi ladang bisnis tersendiri bagi oknum yang semestinya berperan sebagai aparat pemerintah yang memiliki kewajiban moral demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang juga berarti sebagai sebuah investasi bagi pembangunan negara.
Ada kasus di mana operasi kecil pada kaki seorang pasien dengan luka sayat hanya 2 cm yang dilakukan oleh seorang dokter di RSUD Lubuk Pakam, biayanya dihargai hingga empat juta rupiah. Dan yang mengherankan saat mana pasien disodori tagihan sejumlah itu dengan kwitansi tidak resmi tapi dibubuhi stempel resmi. Kejadian ini dicurigai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam pelayanan kesehatan.
Ada pula indikasi betapa dunia kesehatan merupakan sebuah bisnis tatkala bermunculan rumah sakit swasta dengan investor dan tenaga medis dari luar negeri sehingga semakin menunjukkan ke-tidak berdayaan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya, sementara pada kasus lain kita masih melihat perilaku para tenaga kesehatan yang menggunakan fasilitas kesehatan seperti mobil ambulans untuk kepentingan pribadi yang kerap tidak ada hubungannya dengan tindakan medis sesuai peruntukannya. Atau buruknya pelayanan kesehatan seperti kejadian di Puskesmas Delitua, di mana tatkala terjadi serangan DBD, pihak yang semestinya sigap justru tidak terlalu peduli terhadap apa yang sedang terjadi di tengah masyarakatnya.
Ironisnya di Kelurahan Silalas Kota Medan diberitakan adanya pencapaian kutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 110 persen. Secara tidak langsung pajak yang dibayarkan oleh warga masyarakat kebanyakan itu merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sejatinya bisa dinikmati manfaatnya termasuk dalam hal pelayanan kesehatan.
Mencermati ketimpangan sosial yang terjadi ketika hak-hak warga negara diabaikan sementara kewajiban-kewajibannya terus menerus dieksploitasi, maka sepatutnya kita duduk bersama untuk menyoal betapa pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban sebagi implementasi dari keadilan menuju masyarakat yang sejahtera. Perlu diingatkan kembali bahwa fasilitas kesehatan seperti mobil ambulan, puskesmas termasuk paramedis adalah kewajiban negara sehingga masyarakat berhak mendapat pelayanan yang memadai.
Penting ada sanksi yang tegas kepada aparat yang tidak sigap dan perlu ada penataan ulang parameter derajat kesehatan masyarakat. Selama ini dinas/instansi terkait cenderung menyembunyikan fakta-fakta penyakit di wilayahnya semata-mata untuk mendapat predikat wilayah yang sehat. Semestinya ukuran suksesnya pelaksanaan tugas-tugas bidang kesehatan justru dilihat dari seberapa sigap aparat kesehatan dalam melakukan tindakannya.(wahyu mk)COMBINE Resource Institution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar