Kamis, 22 September 2011

Kadikes Layangkan Surat Somasi, Anggota DPRD KLU Nilai Kadikes Tidak Paham Aturan

Lombok Utara, Suara Komunitas- Seperti yang diberitakan Suara Komunitas beberapa waktu lalu terkait tudingan Komisi III DPRD KLU kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kabupaten Lombok Utara yang dinilai kurang ajar lantaran sudah enam kali alpa dalam undangan DPRD KLU pada sidang paripurna membuat Kadikes KLU (dr. Beny Nugroho-red) melayangkan surat somasi melalui pengacaranya ke pada salah satu anggota Komisi III DPRD KLU, Sudirsah Sujanto. 
Sontak, kedatangan surat somasi itu membuat beberapa anggota DPRD KLU menjadi gerah bahkan menertawakan surat somasi itu karena menilai Kadikes KLU tidak paham aturan termasuk fungsi lembaga DPRD KLU sebagai lembaga kontrol. “Wajar teman anggota dewan tersinggung karena sikap dr. Beny yang tidak hadir dalam setiap sidang paripurna, “tegas Anggota DPRD KLU, H. Junaedi Arif, SIP pada wartawan Kamis (22/9). 
Menurut dia, wajar anggota DPRD mengeluarkan statement seperti itu (kurang ajar-red) karena mungkin bahasa seperti itulah yang paling dimengerti oleh seorang dr. Beny, “ungkap Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan. 
Sementara Sudirsah Sunjanto, anggota Komisi III DPRD KLU menjelaskan, komentar, penilaian dan pendapat dari anggota DPRD KLU sudah diatur dan dilindungi dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam kode etik DPRD KLU pada pasal 39 butir 2 yang mengatakan, anggota DPRD Tidak dapat dituntut karena pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukaan baik secara lisan maupun secara tertulis dalam rapat DPRD KLU maupun diluar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD KLU. “Kan yang bersangkutan juga memiliki hak jawab berdasarkan UU Pers,”sambungnya. 
Hal serupa dikatakan Djekat Demung anggota DPRD KLU dari Partai Golkar, menurutnya, semua anggota DPRD memiliki hak imunitas jadi tidak serta merta dapat dianggap melanggar atau disalahkan. “Secara etika mungkin komentar itu berlebihan tetapi kalau mau disalahkan tidak dapat diakatakan salah, “ungkap Djekat. 
Surat somasi Kadikes KLU itu tidak penting ungkap Djekat lebih lanjut karena sifatnya peringatan atau undangan, dan kalau pengacaranya dr. Beny mau panggil anggota DPRD tentu tidak bisa begitu saja karena tidak memiliki kewenangan. “Kalau mau panggil DPRD harus ada persetujuan dari Gubernur atas nama presiden karena gubernur merupakan perpanjangan tangan dari presiden,”ungkapnya. 
Wakil Ketua NTB Parliament Watch NTB, Lalu Mamad juga menilai Kadikes KLU memang jelas tidak paham aturan DPRD selaku fungsi kontrol. “Kalau semua orang bersikap seperti Kadikes maka fungsi DPRD sebagai lembaga kontorol akan hilang, “ungkap Mamad menambahkan seraya mengatakan, anggota DPRD memang di gaji untuk menyoroti kinerja pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan. (adam/riasukandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar