Lombok Utara - Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang berkaitan dengan Pers dan Undang-Undang serta bagian-bagian yang terkandung dalam dunia jurnalis masih minim, salah satunya dalam penerapan dan penggunaan hak jawab dari narasumber dalam suatu pemberitaan.
Demikian dikatakan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Lombok Utara, Drs. H.Akhmad Sujandi ditemui Suara Komunitas Jumat (23/9) kemarin.
Guna memberikan pemahaman terkait dengan hal tersebut, bagian kehumasan Pemda Lombok Utara, Senin tanggal 26 September mendatang akan menggelar kegiatan baku humas selama sehari yang bekerjasama Humas Provinsi dan Perasatuan Wartawan Idonesia (PWI) KLU.
Acara yang akan digelar di Aula Bappeda KLU itu juga akan memberikan materi terkait dengan pedoman hak jawab yang nantinya akan dipaparkan langusung oleh Ketua PWI KLU, Algas, AR, pemaparan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2011 pedoman pelaksanaan tugas di lingkup Pemerintah daerah (pemda) dengan pemateri dari kehumasan Provinsi NTB, sedangkan materi naskah daerah nantinya akan disampaikan Kabag Hukum, “ungkap Sujanadi.
Djelaskannya, selain peserta dari SKPD KLU, unsur peserta juga nantinya dari Sarjana Pendamping Masyarakat Desa (SPMD). “ Masih banyak yang belum tahu terkait dengan pedoman hak jawab dalam dunia pers termasuk tetang proses tata naskah sehingga kegiatan ini kita adakan, “sebutnya.
Pihaknya berharap dalam pemaparan materi dan sisi dialaong nantinya, semua peserta dapat memahami dan menerapakan materi yang akan disampaikan sehingga menjadi pedoman dalam membangun Kabupaten Lombok Utara yang maju dan beradap serta mejadi derah yang lebih baik dibandingkan dengan daerah lainnya, “tukasnya. (adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar