Lombok Utara - Ditegah sebagian besar masyarakat mengidolakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun masih ada pegawai yang sudah mendapat kepercayaan sebagai abdi Negara (PNS) yang menyia-yiakan kesempatan itu.
Setelah beberapa waktu lalu pemda KLU memecat satu orang pegawainya lantaran persoalan disiplin dan melanggar Peraturan Perundang – Undangan, kini satu lagi oknum PNS terancam dicopot sebagai PNS karena selama setahun jarang melakukan tugas yang semestinya harus di kerjakannya sebagai pelayan masyarakat.
SHM, salah satu pegawai KLU golongan 2a yang sebelumnya ditugaskan di Dinas PU Pertambangan dan Energi KLU kini menunggu hari dan masih dalam pembinaan, karena selama setahun terbukti jarang masuk. SHM yang saat ini diperbantukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KLU juga dinyatakan melanggar PP 53 tahun 2010 tentang di siplin PNS.
“Kalau dalam satu bulan yang bersangkutan tidak ada perubahan terpaksa diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, “tegas Kabag Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, I Nyoman Lisnawa pada wartawan baru-baru ini.
Beberapa waktu lalu kita juga memecat satu PNS karena melanggar disiplin pegawai. “Yang bersangkutan beralih profesi dan lebih memilih menjadi agen atau calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibandingkan menjalankan tugasnya sebagai PNS,” sambung Lisnawa.
Lantas bagaimana disiplin pegawai KLU secara umum?, “Selama ini beberapa kendala yang dihadapi pegawai KLU, diantaranya lebih seribu orang pegawai Lombok Utara yang wara-wiri atau pulang pergi dari Mataram- KLU, bahkan ada juga yang rumahnya di Lombok Tengah. “Mereka datang pagi tetapi dalam kondisi capek, kalau mereka beli rumah atau sewa kos tentu ekonomi dan kondisi keluarga yang tidak mendukung, “terangnya.
“Bayangkan, perharinya untuk pegawai yang menggunakan sepeda motor harus mengeluarkan duit Rp 20 ribu untuk bensin plus uang makan Rp 10 ribu, kalau dikalikan selama sebulan Rp 900 ribu dan tidak sebanding dengan gaji mereka. Sedangkan pegawai yang menggunakan mobil perharinya harus mengeluarkan Rp 50 ribu untuk bensin saja, “tukasnya. (adam).
Setelah beberapa waktu lalu pemda KLU memecat satu orang pegawainya lantaran persoalan disiplin dan melanggar Peraturan Perundang – Undangan, kini satu lagi oknum PNS terancam dicopot sebagai PNS karena selama setahun jarang melakukan tugas yang semestinya harus di kerjakannya sebagai pelayan masyarakat.
SHM, salah satu pegawai KLU golongan 2a yang sebelumnya ditugaskan di Dinas PU Pertambangan dan Energi KLU kini menunggu hari dan masih dalam pembinaan, karena selama setahun terbukti jarang masuk. SHM yang saat ini diperbantukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KLU juga dinyatakan melanggar PP 53 tahun 2010 tentang di siplin PNS.
“Kalau dalam satu bulan yang bersangkutan tidak ada perubahan terpaksa diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, “tegas Kabag Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, I Nyoman Lisnawa pada wartawan baru-baru ini.
Beberapa waktu lalu kita juga memecat satu PNS karena melanggar disiplin pegawai. “Yang bersangkutan beralih profesi dan lebih memilih menjadi agen atau calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibandingkan menjalankan tugasnya sebagai PNS,” sambung Lisnawa.
Lantas bagaimana disiplin pegawai KLU secara umum?, “Selama ini beberapa kendala yang dihadapi pegawai KLU, diantaranya lebih seribu orang pegawai Lombok Utara yang wara-wiri atau pulang pergi dari Mataram- KLU, bahkan ada juga yang rumahnya di Lombok Tengah. “Mereka datang pagi tetapi dalam kondisi capek, kalau mereka beli rumah atau sewa kos tentu ekonomi dan kondisi keluarga yang tidak mendukung, “terangnya.
“Bayangkan, perharinya untuk pegawai yang menggunakan sepeda motor harus mengeluarkan duit Rp 20 ribu untuk bensin plus uang makan Rp 10 ribu, kalau dikalikan selama sebulan Rp 900 ribu dan tidak sebanding dengan gaji mereka. Sedangkan pegawai yang menggunakan mobil perharinya harus mengeluarkan Rp 50 ribu untuk bensin saja, “tukasnya. (adam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar