Lombok Utara, - Seakan tak berujung persoalan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) KLU tahun 2010 lalu, bahkan hingga kini masalahnya belum tuntas karena masih meninggalkan sejumlah nama CPNSD yang belum tersangkut persoalan sehingga Surat Keputusan atau pun Nota Persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum dikeluarkan.
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 28 Juli 2011, badan kepegawaian sekretariat daerah Kabupaten Lombok Utara berjanji akan meperjelas nasib ke 14 CPNSD KLU yang masih terganjal berbagai persoalan administrasi, numun nyatanya hingga hari ini nasib belasan calon panjak (PNS-red) masyarakat Lombok Utara itu belum juga tuntas.
Dikonfirmasi wartawan baru-baru ini, Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Kabupaten Lombok Utara, I Nyoman Lisnawa menyatakan, jaringan atau Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di tubuh BKN pusat terjadi berubahan sehingga belum dapat ditentukan kapan nama ke 14 CPNSD KLU itu dapat diselesaikan. “Kita sudah bersurta ke BKN apakah yang 14 CPNSD itu bisa di lolosakan atau tidak, karena pemda KLU tidak memiliki kewenang untuk itu, “ungkap Lisnawa diruang kerjanya.
Dikatakannya, dari 14 orang CPNSD tersebut, 10 orang mengalami persoalan pada pendidikan swasta sehingga memerlukan surat keterangan jarak jauh yang dapat dipertanggung jawabkan oleh universitas yang bersangkutan, sedangkan 1 orang lagi tersangkut persoalan umur yang terlalu muda lulus sekolah Dasar (SD) sehingga menurut BKN tidak sesuai, terkeculai yang bersangkutan dapat membuktikannya dari ijazah SD hingga ijazah terakhir dan akte kelahiran dari catatan sipil, sedangkan 2 orang lagi tidak memiliki akte IV dan kwalifikasi pendidikan, “sebut Lisnawa.
Lantas bagaimana kalau ke 14 CPNSD KLU itu tidak dapat lolos atau di coret oleh BKN kemudian menuntut Panita atau Pemda KLU keranah hukum?, yang jelas kita sudah berusaha memepertanyakan kejelasannya di BKN, tetapi hingga kini belum ada jawaban yang pasti, “ungkapnya.
“Beberapa orang tua CPNSD juga meminta dan menutut saya untuk bertanggung jawab terhadap persoalan ini, tetapi ini bukan ranah saya karena sebelumnya ada panitia penyelenggara yang melakukan rekrutmen CPNSD, “tukasnya. (adam)
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 28 Juli 2011, badan kepegawaian sekretariat daerah Kabupaten Lombok Utara berjanji akan meperjelas nasib ke 14 CPNSD KLU yang masih terganjal berbagai persoalan administrasi, numun nyatanya hingga hari ini nasib belasan calon panjak (PNS-red) masyarakat Lombok Utara itu belum juga tuntas.
Dikonfirmasi wartawan baru-baru ini, Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Kabupaten Lombok Utara, I Nyoman Lisnawa menyatakan, jaringan atau Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di tubuh BKN pusat terjadi berubahan sehingga belum dapat ditentukan kapan nama ke 14 CPNSD KLU itu dapat diselesaikan. “Kita sudah bersurta ke BKN apakah yang 14 CPNSD itu bisa di lolosakan atau tidak, karena pemda KLU tidak memiliki kewenang untuk itu, “ungkap Lisnawa diruang kerjanya.
Dikatakannya, dari 14 orang CPNSD tersebut, 10 orang mengalami persoalan pada pendidikan swasta sehingga memerlukan surat keterangan jarak jauh yang dapat dipertanggung jawabkan oleh universitas yang bersangkutan, sedangkan 1 orang lagi tersangkut persoalan umur yang terlalu muda lulus sekolah Dasar (SD) sehingga menurut BKN tidak sesuai, terkeculai yang bersangkutan dapat membuktikannya dari ijazah SD hingga ijazah terakhir dan akte kelahiran dari catatan sipil, sedangkan 2 orang lagi tidak memiliki akte IV dan kwalifikasi pendidikan, “sebut Lisnawa.
Lantas bagaimana kalau ke 14 CPNSD KLU itu tidak dapat lolos atau di coret oleh BKN kemudian menuntut Panita atau Pemda KLU keranah hukum?, yang jelas kita sudah berusaha memepertanyakan kejelasannya di BKN, tetapi hingga kini belum ada jawaban yang pasti, “ungkapnya.
“Beberapa orang tua CPNSD juga meminta dan menutut saya untuk bertanggung jawab terhadap persoalan ini, tetapi ini bukan ranah saya karena sebelumnya ada panitia penyelenggara yang melakukan rekrutmen CPNSD, “tukasnya. (adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar