Lombok Barat - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat akan dimintai keterangannya terkait dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi pada penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Lombok Barat 2009 lalu. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menjadwalkan pemeriksaan terhadap para wakil rakyat yang telah dijadwalkan pekan depan.
Pemanggilan wakil rakyat ini untuk diminta keterangannya terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial yang diduga telah terjadi penyimpangan karena ada dugaan proposal yang digunakan fiktip dan dananya tidak sampai. Ada sekitar 9 anggota DPRD Lobar pada tahun 2009 lalu itu dipanggil setelah sebelumnya penyidik kejaksaan telah mendengar keterangan dari tiga orang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB, Sugiyanta, SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan untuk memeriksan Sembilan (9) anggota DPRD Lombok Barat. “Anggota dewan tersebut ada yang masih aktif dan yang sudah tidak lagi menjadi anggota dewan,”Ucap Sugiyanta ketika ditemui diruangannya, Senin (15/8) pagi.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan guna untuk mendengar keterangannya terkait dengan dan Bntuan sosial Lobar 2009 lalu, dan telah dijadwalkan pada Minggu depan,”proposal ada yang fiktif dan ada pula yang asli tapi dananya ada yang tidak sampai,”terangnya.
Sementara itu, keterangan yang telah diberikan oleh tiga orang anggota DPRD KLU saat ini sedang dilakukan rekapitulasi dan ditelaah oleh penyidik kejaksaan dengan tujuan apakah ada keterangan yang telah diberikan tersebut perlu dikembangkan lagi.
Pada bansos 2009 ini terdapat sekitar 1500 proposal yang masuk namun sebagiannya ada yang fiktif dan bahkan ada yang dicairkan namun masih perlu ditelusuri apakah sampai pada pemilik proposal, seadangkan dana pada bansos 2009 ini sebesar Rp 709 milyar. (ok)
Pemanggilan wakil rakyat ini untuk diminta keterangannya terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial yang diduga telah terjadi penyimpangan karena ada dugaan proposal yang digunakan fiktip dan dananya tidak sampai. Ada sekitar 9 anggota DPRD Lobar pada tahun 2009 lalu itu dipanggil setelah sebelumnya penyidik kejaksaan telah mendengar keterangan dari tiga orang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB, Sugiyanta, SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan untuk memeriksan Sembilan (9) anggota DPRD Lombok Barat. “Anggota dewan tersebut ada yang masih aktif dan yang sudah tidak lagi menjadi anggota dewan,”Ucap Sugiyanta ketika ditemui diruangannya, Senin (15/8) pagi.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan guna untuk mendengar keterangannya terkait dengan dan Bntuan sosial Lobar 2009 lalu, dan telah dijadwalkan pada Minggu depan,”proposal ada yang fiktif dan ada pula yang asli tapi dananya ada yang tidak sampai,”terangnya.
Sementara itu, keterangan yang telah diberikan oleh tiga orang anggota DPRD KLU saat ini sedang dilakukan rekapitulasi dan ditelaah oleh penyidik kejaksaan dengan tujuan apakah ada keterangan yang telah diberikan tersebut perlu dikembangkan lagi.
Pada bansos 2009 ini terdapat sekitar 1500 proposal yang masuk namun sebagiannya ada yang fiktif dan bahkan ada yang dicairkan namun masih perlu ditelusuri apakah sampai pada pemilik proposal, seadangkan dana pada bansos 2009 ini sebesar Rp 709 milyar. (ok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar