Senin, 18 Juli 2011

Sidang Paripurna Molor, Kepala Desa Merasa Tidak Dihargai

Lombok Utara - Molornya sidang Paripurna Rekomendasi DPRD KLU terhadap Penyampaian LKPJ Bupati KLU dari jadwal, membuat sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU meninggalkan ruangan sidang.

Beberapa anggota AKAD yang meninggalkan ruangan yaitu Ahmad Jauhari Kepala Desa Gondang, H. Ihksan Kepala Desa Dangiang, kepala Desa Loloan, Kepala Desa Senaru R. Akria Buana dan Kepala Desa Kayangan Jasman Aspari. Sidang paripurna yang dijadwalkan akan dimula pukul 08.30 hari senin (18/2011) molor hingga pukul 11 lebih.

Menurut ketua AKAD Ahmad Jauhari yang juga kepala Desa Gondang mengungkapkan kepada MataramNews bahwa aksi meninggalkan ruangan sidang oleh kepala desa disebabkan karena tidak ada pemberitahuan terhadap peserta sidang terkait alasan penundaan sidang selama tiga jam lebih. Seharusnya, sambung jauhari, kalo memang ada penundaan karena hal-hal prinsip para undangan dan peserta sidang diberitahukan dong kepada kita.

Ia juga menjelaskan. “Alasan penundaan sidang paripurna karena adanya rapat gabungan pimpinan Dewan (Ragapim). Hal ini membuktikan bahwa Lembaga DPRD KLU tidak professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kan tidak mungkin mengadakan Ragapim pada waktu yang sama dengan jadwal pelaksanaan sidang paripurna.” Tegasnya.

Senada dengan ketua AKAD, Kepala Desa dangiang H. Ikhsan dengan nada keras mengungkapkan bahwa Kepala desa merasa tidak dihargai atas molornya sidang paripurna tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kami inikan undangan, berbeda dengan bupati dan jajarannya. Kalo bupati beserta Kepal SKPD lainnya tidak apa-apa kalaupun ada penundaan sampai puluhan jam karena mereka kan terdakwa dalam sidang paripurna, jadi ya mereka harus manut-manut aja terhadap sikap dewan seperti ini, tegasnya.

Sementara itu H. Sayuti salah satu anggota DPRD KLU yang berhasil dikonfirmasi menjelaskan bahwa molornya sidang lebih dikarenakan adanya hal-hal yang sangat krusial terkait dengan mekanisme sidang yang belum ada satu pemahaman diantara anggota dewan. Ia juga membantah tuduhan AKAD tentang profesionalisme Lembaga DPRD. Menurutnya terkait molornya sidang itu murni urusan internal Lembaga Dewan, tidak ada satu aturan perundang-undangan yang membatasi Dewan dalam membuat mekanisme sidang.

Demikian halnya dengan Ketua Komisi I, Jasman Hadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada sangkut pautnya sidang Paripurna dengan Kepala Desa. Ini adalah kewenangan lembaga Dewan, mau ditunda atau tidak itu urusan kami ungkapnya. Lembaga Dewan punya alasan tersendiri mengapa ada penundaan terhadap sidang paripurna, ini semua kami lakukan karena alasan kondusifitas sidang. Jadi kami berharap kepada semua masyarakat KLU khususnya Kepala Desa Se KLU, mari dukung Lembaga Dewan dalam menjalankan Tugas dan Fungsi kami, tegasnya. (DN)Sumber: Mataranews.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar