Rabu, 06 Juli 2011

Pengurusan KTP di KLU Semakin Mempersulit Masyarakat Miskin

Lombok Utara - Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Lombok Utara, dinilai semakin mempersulit masyarakat miskin atau kurang mampu, karena harus mengurus di kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dukcapiltransnaker) ditingkat kabupaten.

Penilaian tersebut dikemukakan Kepala Dusun Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan-KLU, M. Thamrin, ketika ditemui di sela-sela kesibukannya mengikuti sosialisasi LPG, Selasa sore (5/7/11).

Menurutnya, setelah dipindahkan kepengurusan KTP dari masing-masing kantor camat ke Dukcapiltransnaker KLU, banyak masyarakat yang mengeluh, karena disamping mengeluarkan biaya pembuatan KTP juga harus ditambah dengan biaya transfortasi. Pemindahan tempat pembuatan KTP ini bukan semakin mempermudah masyarakat, justru semakin menyusahkan masyarakat miskin”, tegas M. Thamrin.

Deijelaskan, masyarkat kecil belum tahu alasan pemerintah memindahkan tempat pembuatan KTP, sementara mereka terus mendorong masyarakat harus memiliki identitas. “Ini kan artinya sama dengan bohong-bohongan. Bagaimana mau mengentaskan kemiskinan kalau hanya sekedar mengurus KTP harus ke kota kabupaten, yang biaya transfortasinya sampai ratusan ribu rupiah. Kalau tetap seperti ini kan kasian masyarakat yang berasal dari ujung timur KLU ini”, katanya.

Yang paling menyedihkan, lanjut Tamrin, membuat KTP ini tidak cukup satu kali bolak-balik ke kantor Dukcapiltransnaker, karena kadang-kadang mati lampu, sehingga membuat warga terpaksa datang berkali-kali. “Dan barangkali inilah yang belum dipikirkan oleh pemerintah”, imbuhnya.

Hal senada juga diakui Kepala Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan, M. Katur. “Kita pernah diajak study banding ke Kudus untuk melihat secara langsung bagaimana pemerintah desa disana membuat KTP secara online. Namun ternyata setelah pulang, bukan hasil study banding itu yang diterapkan, malah sebaliknya, pembuatan KTP yang semula di masing-masing kantor camat diambil alih oleh Dinas Dukcapiltransnaker”, kata Katur heran.

Ditegaskan, tujuan pemekaran sebuah kabupaten adalah untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat, bukan sebaliknya setelah KLU mekar mundur dua langkah ke belakang. “Masak cuma mengurus selembar KTP tidak dipercayakan kepada desa atau kecamatan, ini kan lucu”, ketus Katur.

M. Tamrin dan M. Katur berpendapat senada, ketika ditanya tentang kemajuan pembangunan KLU setelah memiliki pemerintah yang depinitif. “Selama ini kita belum lihat kemajuan pembangunan di KLU, kecuali pembangunan yang didanai ADD dan PNPM. Karenanya kita berharap agar pemerintah KLU perlu terus bekerja keras dan mengembalikan pembuatan KTP dan Akte Kelahiran ke desa atau kecamatan, agar masyarakat miskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar