Kamis, 21 Juli 2011

KPU Cabut Penetapan Suhaili – Normal Sebagai Cabup dan Cawabup Loteng

Lombok Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) secara resmi telah mencabut SK No. 27 tahun 2010, tentang penetapan H.Moh. Suhaili, FT – Drs.H.L. Normal Suzana, sebagai pasangan calon Bupati dan Wabup Loteng, pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Loteng tahun lalu. Langkah tersebut sesuai dengan putusan PTUN Mataram, terkait gugatan Pilkada Loteng yang dimenangkan oleh pasangan H.L. Wiratmaja – M. Bajuri beberapa waktu lalu. Namun demikian, KPU Loteng sampai saat ini belum bisa memastikan apakah pilkada ulang bisa dilaksanakan atau tidak.

Demikian disampaikan Ketua KPU Loteng, Agus, S.Sos. M.Si., saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pelaksaaan Pilkada Loteng pascapencabutan SK No. 27 tahun 2010 tersebut, oleh KPU Loteng, diruang kerjanya, Rabu (20/7) kemarin. Menurutnya, kewenangan KPU Loteng dalam persoalan itu hanya sebatas mencabut SK dimaksud sesuai perintah PTUN Mataram. Sedangkan kalau menyinggung pelaksaaan pilkada ulang, menjadi tanggung jawab dari pihak pemerintah. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Didalam amar putusan PTUN Mataram, hanya memerintahkan kepada KPU Loteng agar mencabut SK. No. 27 tahun 2010 dan tidak ada perintah untuk melaksanakan pilkada ulang. Perintah itu pun sudah kami lakukan. Artinya, keputusan apakah pilkada ulang jadi dilaksanakan atau tidak, itu ada ditangani Mendagri,” jelasnya.

KPU Loteng tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut (pilkada ulang, red) dan itu juga bukan rawah dari KPU Loteng. KPU Loteng dalam hal ini hanya melaksanakan seluruh tahapan pemilihan yang diatur sesuai dengan peratutan yang ada. Sedangkan persoalan pilkada ulang, keputusannya ada di tangan pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan SK pelantikan Bupati dan Wabup Loteng yang baru.

Dengan kata lain, karena Mendagri yang mengeluarkan SK pelantikan, maka Mendagri pulalah yang berhak dan bisa mencabut SK itu tersebut. Termasuk memutuskan apakah harus dilaksanakan pilkada ulang atau tidak.

Tapi yang pasti, tegasnya kembali, KPU Loteng sudah melaksanakan apa yang menjadi putusan dan perintah dari PTUN Mataram. Kini kelanjutan sikap ada ditangani pemerintah dalam hal ini Mendagri. Dan, apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah pihaknya siap mendukung dan melaksanakannya. Termasuk jika kemudian harus ada pilkada ulang, KPU Loteng siap menjalankan putusan. Asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, desakan agar pilkada ulang dilaksanakan terus disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat di daerah ini. Menyusul sikap KPU Loteng yang telah mencabut SK No. 27 tahun 2010, tentang penetapan H.Moh. Suhaili dan Drs. H.L. Normal Suzana, sebagai pasangan calon Bupati dan Wabup Loteng yang kini sudah ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah terpilih.

KPU Loteng dinyatakan kalah dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wabup Loteng, sesuai putusan No. 31/G/2010/PTUN.MTR, tanggal 21 September 2010. Lantaran dalam proses pemeriksaan kesehatan pasangan H.Moh. Suhaili FT – Drs. H.L. Normal Suzana, dinyatakan menyalahi aturan yang berlaku. Namun oleh KPU Loteng tetap disahkan sebagai pasangan calon kepada daerah yang berhak berlaga dalam Pilkada Loteng tahun 2010 lalu. (kir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar