Rabu, 27 Juli 2011

Dinas PU Peras Kontraktor

Lombok Utara - Belum selesai urusan tenaga kontrak tenaga Penggerak Masyarakat (TPM) yang berjumlah 78 orang serta mejadi disoroti dewan dan masyarakat karena tidak prosedural dan melanggrar aturan, kali ini oknum pejabat di dinas PU Pertambangan dan Energi KLU menerbar ulah. Ditengarai beberapa pejabat di dinas tersebut meminta sejumlah uang kepada pada para pengusaha atau kontraktor yang ikut tender sebuah proyek.

Modus pungutan itu, oknum pejabat dinas PU itu, meminta uang dengan dalih biaya fotokopi dokumen lelang proyek. Tidak tanggung-tanggung uang fotokopi yang diminta mencapai Rp 500 – Rp 600 ribu. Terang saja para kontraktor yang ikut tender mengeluhkan ini sehingga para kontraktor tersebut seperti buah simala kama, karena tidak membayar maka bisa-bisa tidak diikutkan dalam tender proyek.

‘’Terpaksa kami bayar. Kalau tidak begitu tidak dikasi dokumen,’’ keluh salah seorang kontraktor yang minta tidak dikorankan namanya, “pada wartawan kemarin.
Dikatakan kontraktor itu, saat mau mengambil dokumen lelang, oknum pejabat PU meminta sejumlah uang tersebut. Sebenarnya para kontraktor itu bisa memfotokopi sendiri. Namun ada nada ancaman jika tidak ‘’membeli’’ dokumen seharga Rp 500 – Rp 600 ribu itu mereka tidak akan diikutkan.‘’ kwitasnsi juga ngak ada, “teranganya.

Menurutnya ulah oknum pejabat seperti ini hanya terjadi dinas PU KLU saja. Jika mau ikut tender harus ganti uang fotokopi dokumen sebesar Rp 500 – Rp 600 ribu. Kondisi ini juga membuat para kontraktor tersebut beranggapan pungutan yang ditarik oleh PU itu sebagai bentuk pungutan liar (Pungli)

Sementara Kepala Dinas PU dan Pertambangan dan Energi KLU, Ir. H Alianshari Manopol yang dihubungi via telpon membantah adanya pungutan itu. Menurut Ali, uang yang dimintai pada para kontraktor itu sekadar biaya ganti fotokopi.” Itu tidak ada unsur paksaan, “katanya.

‘’Mereka bisa saja minjam dokumen temannya. Yang penting saat pengajuan penawaran sesuai dengan dokumen,’’ kata Ali yang saat ini masih berada dilura daerah.
Dikatakannya sudah lumrah dan biasa ketika ada yang mengambil dokumen ada biaya penggantian fotokopi. Tetapi sekali lagi dia menegaskan, tidak ada paksaan bagi kontraktor untuk mengambil dokumen tersebut.

Ditemui terpisah Ketua Gabungan Pengusaha dan Jasa Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) KLU, H. Rusdi sangat menyesalkan adanya pungli di dinas PU. Menurutnya praktik yang dilakukan oknum pejabat di dinas PU bertentangan dengan PP 54. “ Tidak boleh ada pungutan seperti itu,’’ ungkanya menyayangkan. (adam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar