Lombok Utara - Tidak adanya kejelasan tentang persoalan Tenaga penggerak Masyarakat (TPM) setelah pertemuan antara Komisi III dengan PU pada hari senin (13/6) kini komisi I angkat bicara dan segera akan memanggil PU.
Ketua Komisi I, Jasman Hadi saat dikonfirmasi suarakomunitas.net Via SMS Kamis (23/6) menegaskan bahwa dalam rangka penyelesaian polemic TPM Komisi I akan memanggil Kadis PU terkait landasan hukumnya pada hari Sabtu atau selambat-lambatnya hari senin tanggal 27 Juni 2011 .
Wakil Ketua Komisi I, Ardianto, SH. juga menjelaskan kepada MataramNews saat ditemui di Ruangan Komisi I DPRD KLU bahwa berlarut-larutnya persoalan pengangkatan TPM oleh dinas PU mengindikasikan lemahnya kinerja Dewan terutama dalam pengawasan. Seharusnya ada kejelasan saat Komisi III memanggil PU karena sudah dasar hukumnya sudah jelas, ungkapnya.
PP No. 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 8 dinyatakan bahwa “sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan Instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian juga hasil evaluasi Gubernur NTB tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada poin III aspek kebijakan No. 5 menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS ditegaskan bahwa sejak ditetapkannya PP 48 Tahun 2005, semua pejabat kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai harian lepas, pegawai kontrak, guru kontrak, tenaga sukarela dan istilah lain yang sejenis yang dibiayai dari APBN maupun APBD, jadi sudah jelas dalam hal ini, tegas Ardianto bahwa PU dalam hal pengangkatan TPM sangat mengada-ada dan pretensius (tidak ada landasan).
Sama halnya dengan Ardianto, Ketua DPD Golkar KLU Djekat, yang juga anggota Komisi I mengungkapkan bahwa selain ketidak jelasan Landasan Hukumnya, sumber anggarannya juga tidak jelas karena hasil Evaluasi Gubernur untuk aspek struktur APBD pada poin b (belanja) nomor tiga dan huruf c) disebutkan “Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam kolom penjeasan digunakan untuk Tim Penggerak Masyarakat sejumlah Rp. 207 juta yang terdiri dari TPM Desa, TPM Kecamatan dan TPM Kabupaten pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi.
Djekat, S.Sos. juga menjelaskan bahwa Gubernur meminta untuk dilakukan perbaikan terhadap poin tersebut. Sehingga melalui Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KLU Nomor : 01/Kep.Pimp./DPRD-KLU/2011 hal-hal yang ada kaitannya dengan pengangkatan pegawai honorer, kontrak dan lainnya yang sejenis ditiadakan sampai ada Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur hal tersebut.(Hamdan Wadi).
Ketua Komisi I, Jasman Hadi saat dikonfirmasi suarakomunitas.net Via SMS Kamis (23/6) menegaskan bahwa dalam rangka penyelesaian polemic TPM Komisi I akan memanggil Kadis PU terkait landasan hukumnya pada hari Sabtu atau selambat-lambatnya hari senin tanggal 27 Juni 2011 .
Wakil Ketua Komisi I, Ardianto, SH. juga menjelaskan kepada MataramNews saat ditemui di Ruangan Komisi I DPRD KLU bahwa berlarut-larutnya persoalan pengangkatan TPM oleh dinas PU mengindikasikan lemahnya kinerja Dewan terutama dalam pengawasan. Seharusnya ada kejelasan saat Komisi III memanggil PU karena sudah dasar hukumnya sudah jelas, ungkapnya.
PP No. 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 8 dinyatakan bahwa “sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan Instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian juga hasil evaluasi Gubernur NTB tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada poin III aspek kebijakan No. 5 menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS ditegaskan bahwa sejak ditetapkannya PP 48 Tahun 2005, semua pejabat kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai harian lepas, pegawai kontrak, guru kontrak, tenaga sukarela dan istilah lain yang sejenis yang dibiayai dari APBN maupun APBD, jadi sudah jelas dalam hal ini, tegas Ardianto bahwa PU dalam hal pengangkatan TPM sangat mengada-ada dan pretensius (tidak ada landasan).
Sama halnya dengan Ardianto, Ketua DPD Golkar KLU Djekat, yang juga anggota Komisi I mengungkapkan bahwa selain ketidak jelasan Landasan Hukumnya, sumber anggarannya juga tidak jelas karena hasil Evaluasi Gubernur untuk aspek struktur APBD pada poin b (belanja) nomor tiga dan huruf c) disebutkan “Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam kolom penjeasan digunakan untuk Tim Penggerak Masyarakat sejumlah Rp. 207 juta yang terdiri dari TPM Desa, TPM Kecamatan dan TPM Kabupaten pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi.
Djekat, S.Sos. juga menjelaskan bahwa Gubernur meminta untuk dilakukan perbaikan terhadap poin tersebut. Sehingga melalui Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KLU Nomor : 01/Kep.Pimp./DPRD-KLU/2011 hal-hal yang ada kaitannya dengan pengangkatan pegawai honorer, kontrak dan lainnya yang sejenis ditiadakan sampai ada Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur hal tersebut.(Hamdan Wadi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar