Senin, 25 April 2011

DUA ANAK KORBAN PENCULIKAN DAN PEMERKOSAAN

Dua orang anak kecil bernama Oik (Perempuan) usia 6 tahun, dan Mamad (Laki laki) usia 4 tahun telah diculik dan dilarikan oleh seorang laki laki bernama Herman (30Tahun) dari Jakarta ke Sumatera Barat.Senin tanggal18 april malam didepan Kodim Pariaman masyarakat heran melihat kedua anak anak ini menangis diseret oleh Herman, masyarakat lalu melaporkan nya ke piket Kodim, pihak Piket Kodim langsung mengaman kan kedua anak anak tersebut dengan laki laki yang membawanya di kantor Kodim Pariaman.

Paginya setelah mengetahui bahwa anak anak yang di bawa Herman bukan anak nya, maka pihak Kodim membawa anak anak tersebut ke LPKTPA (LEMBAGA PELAYANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN/ANAK) Pariaman,Nurhayati kahar dari LPKTPA langsung mengaman kan kedua bocah ini di kantor mereka.setelah anak anak ini berada dibawah pengasuhan LPKTPA Herman masih berusaha membawa anak ini kembali, Fatmiyati dan beberapa staf LPKTPA dapat menggagalkan usaha Herman melarikan anak ini kembali,Nurhayati kahar mengatakan kami tentu harus pelan pelan menanyai kedua korban , dan tidak bisa gegabah karena saya berpikiran apa motif dibalik pencurian kedua anak anak ini oleh Herman,akhirnya berkat kejelian dan ketelitian kami kata Nurhayati Kahar kami berhasil mengorek keterangan dari Oik dan Mamad, ternyata selama mereka berada di tangan Herman ,kedua anak kecil yang tidak tahu apa apa ini dijadikan oleh Herman untuk melampiaskan nafsu seksualnya, Oik diperkosa dan Mamad disodomi ole Herman berulang kali.saya benar benar kaget dan shock mendengar keterangan kedua anak anak ini.

Rabu sore Herman dengan wajah tidak berdosa datang lagi ke LPKTPA dengan alasan mengantarkan uang belanja kedua anak anak ini, dengan sigap dan gerak cepat Nurhayati langsung melaporkan kejadian yang menimpa Oik dan Mamad ke Polres kota Pariaman, dan staf LPKTPA berusaha menanyai Herman sementara Nurhayati kahar berada di Polres Kota Pariaman, dengan wajah tidak berdosa Herman mengakui perbuatannya kepada beberapa staf LPKTPA dan minta agar hal ini jangan di bicarakan dengan siapa siapa. Malam itu juga Herman di tangkap dan diamankan di Polres Kota Pariaman, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Nurhayati kahar ketika ditemui Suara komunitas mengatakan dengan tegas kasus ini harus di proses dengan proses hukum yang berlaku ,kami minta pelaku ditindak dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan KAUHP.Herman harus dikenakan dengan pasal yang berlapis tambah Nurhayati Kahar.kedua korban ini akan jadi dampingan kami sampai kasus nya selesai, kami sedang berusaha untuk mencari tahu keberadaan kedua orang tua mereka, dan bila sudah kami temukan kami akan mengembalikannya kepada orang tua mereka, tapi bila itu tidak berhasil kami akan memberikan mereka orangtua asuh yang bisa mendidik dan membesarkan mereka dengan baik, mereka butuh perlindungan, mereka punya hak untuk tumbu8h kembang dapat pendidikan yangn layak danpemenuhan hak hak dasar mereka sebagai anak imbuh Nurhayati Kahar(jrksb/yet)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar