Jumat, 28 Januari 2011

Sidang Kasus APBD 2003 Setor Suap ke Kejagung, Saksi Sebut Tiga Oknum Anggota Dewan

Mataram (Suara NTB) - ‘’Nyanyian’’ saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD 2003 terkait dugaan suap semakin kencang. Keterangan dalam sidang lanjutan, Kamis (27/1) kemarin, disebut tiga oknum anggota dewan menyetor dana Rp 550 juta, yang diduga untuk suap ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD NTB, H. Rachmat Hidayat, SH kemarin, Amir Husein Caniago. Mantan anggota DPRD NTB 1999-2004 ini menyebut tiga nama yang memfasilitasi penyetoran uang, yakni KA, Muh dan AT. Ketiganya terbang ke Kejagung setelah mayoritas anggota Dewan sepakat atas pemotongan dana asuransi masing-masing Rp 10 juta.

Politisi Golkar ini sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam berkas mantan Wakil Ketua DPRD NTB, Drs. H. Abdul Kappi. Uniknya, saat itu Amir sempat lupa soal penyetoran uang itu. Namun dalam sidang kali ini, dia ‘’bernyanyi’’ setelah dicecar hakim Ketua, H. Ali Makki, SH, MH.

Disisi lain, saksi lebih banyak menjawab tidak tahu soal agenda-agenda yang pernah berlangsung di Udayana itu selama menjabat. Termasuk soal rapat Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), meski sebelumnya menjabat sebagai panitia musyawarah (Panmus). “Saya anggota Panmus, tapi tidak pernah ikut menjadwalkan rapat PURT,” akunya.

Akan tetapi, Amir mengaku menerima sejumlah pencairan tunjangan dari anggaran Dewan. Termasuk tunjangan kesehatan serta tunjangan yang masuk dalam pos tunjangan lain-lain. Angka yang diterimanya fantastis, Rp 137 juta dan hampir menyamai rekor penerimaan terdakwa.

Hakim kemudian mempertanyakan pengembalian uang tersebut ke kas negara atas permintaan Ketua saat itu, H.Suhaili FT melalui surat resmi. ‘’Tapi saya tidak kembalikan, karena tidak jelas apa saja perincian pengembalian saat itu,’’ kilahnya. “Lha, berarti bapak hanya asyik menerima. Tapi setelah diminta dikembalikan karena menyalahi aturan, bapak tidak mau,’’ tanya hakim. Saksi hanya diam.

Hakim sempat membandingkan dengan sikap kooperatif terdakwa yang sudah mengembalikan uang “tidak sah” itu sebesar Rp 98 juta. Hakim anggota, Jon Sarman Saragih melanjutkan pertanyaan soal eksekutor pemotongan dana suap itu. Disebut saksi, dilakukan Bendahara Setwan saat itu.

Anggota PH, Zen Smith, SH dkk yang diberi kesempatan, meminta kepada hakim untuk menghadirkan saksi dari Bendahara Setwan yang selalu disebut-sebut. “Agar semuanya jelas, saksi harus dihadirkan pak hakim,” kata Zen Smith. Permintaan itu pun disetujui hakim, tim JPU Sugiyanta, SH dan Mudita, SH juga mengangguk. (ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar