Kamis, 09 Desember 2010

Sumiati Bukan yang Pertama di NTB

Jakarta - Entah berapa jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyiksaan di tempat kerjanya. Baru-baru ini yang terungkap, TKI asal Dusun Jala Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumiati (23 tahun).

Sumiati, yang bekerja sejak 23 juli 2010, disiksa majikannya di Madinah, Arab Saudi. Luka bakar di beberapa bagian tubuhnya dan kedua kakinya nyaris lumpuh. Bahkan, bibir bagian atas hilang.

Dikutip dari jpnn.com, ada dua TKI asal NTB lain dikabarkan dizolimi majikannya. Mereka adalah Nani Asa binti Sahabuddin Muda dan Silvia. Nani Asa merupakan warga Dusun Aik Bari, Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa. Silvia, warga Alas, Kabupaten Sumbawa.

Nani Asa berangkat ke Arab Saudi pada 19 Juni 2009 melalui PPTKIS Duta Sapta Perkasa. Nani pulang ke Sumbawa 9 Oktober 2009 dalam keadaan sakit.

Bukannya untung bekerja di luar negeri malah 'buntung'. Sejak kepulangannya itu, kondisi kesehatan Nani terus memburuk. Duit hasil kerja yang diperoleh habis digunakan untuk berobat.

Kondisi lebih parah dialami Silvia. Ia, yang berangkat ke Arab Saudi pada 5 Oktober 2007 dan pulang 26 Juli 2010 melalui PPTKIS Putra Alwaini, divonis lumpuh total. Kabarnya, Silvia lumpuh karena kecelakaan kerja.

Sama seperti Nani, Silvia juga kini dirawat di Rumah Sakit Sumbawa.

Siapa lagi TKI yang bernasih seperti Sumiati, Nani Asa, dan Silvia? Ketiganya hanya sebagian contoh. Mungkin masih ada TKI lainnya yang mengalami penyiksaan, tetapi belum 'tercium'.

Kita bisa berkata cukup. Tidak boleh ada Sumiati lainnya. Perlu ada tindakan konkret dari pemerintah. Anggota DPR dari Fraksi PKS Mahfud Siddiq mengusulkan agar menghentikan pengiriman TKI khusus yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.

"Tidak ada solusi lain kecuali menghentikan pengiriman TKI khusus yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT)" ujarnya kepada INILAH.COM.

Politisi PKS ini menegaskan pemerintah tidak bisa berbuat banyak selama ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi hak-hak TKI di tempat kerjanya. Tetapi, tetap saja berbagai kasus seperti penyiksaan terjadi.

"Ini menyangkut harga diri bangsa. Undang-undang kita membebaskan perbudakan dan penjajahan, masak kita mendukung," tutupnya. [bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar