Minggu, 29 Agustus 2010

Tingginya Denda PDAM Dikeluhkan Pelanggan

Lombok Utara - Tingginya denda bagi yang terlambat membayar air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, sudah lama menjadi keluhan pelanggan.

“Kita di Bayan memiliki kekayaan sumber mata air yang melimpah, namun sayang kita belum bisa menikmatinya, lebih-lebih setelah dikelola PDAM, sebagian masyarakat gigit jari karena harus membeli air milik sendiri dengan harga yang tinggi”, ungkap Adi salah seorang pelanggan.

Kalau anda sebagai pelanggan PDAM jangan coba-coba menunggak pembayaran. Peringatan itulah barangkali yang pas bagi para pelanggan PDAM di Kecamatan Bayan, karena bisa jadi dendanya lebih tinggi dari biaya pemakaian. “Kami tiap bulan biasa membayar pemakaian Rp. 7500 – 15.000,- Tapi kalau menunggak pada bulan bersangkutan tentu pembayarannya akan naik seratus persen lebih, karena ditambah dengan denda Rp. 10.000”, tutur beberapa pelanggan.

Selain itu, belakangan ini juga setelah beberapa meter milik pelanggan diganti dengan meter yang baru, akibatnya kenaikan pembayaran pemakaian meningkat tajam. Yang sebelumnya biasa membayar pemakaian Rp. 40.000/bulannya naik 100 persen bahkan lebih. “Dulu menggunakan meter lama pembayaran saya berkisar Rp. 40.000,- per bulan, tapi setelah diganti meternya oleh petugas PDAM, malah bayarannya sampai Rp. 100,000 lebih perbulannya, apakah ini permainan dari petugas atau siapa kami sendiri tidak tahu”, kata Udin.

Pembayaran denda ini berbeda dengan pelanggan PLN yang bila menunggak dendanya hanya Rp. 3000 per bulan, dan itupun pihak petugas PLN langsung mendatangi pelanggan yang menunggak, sehingga biaya yang diekeluarkan oleh pelanggan tidak membengkak.

“Kayaknya petugas PDAM agak malas mendatangi pelanggannya bila menunggak, atau memang ada unsur kesengajaan agar ada denda. Ini sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh petugas PLN yang dengan penuh kesabaran mendatangi pelanggannya yang menunggak. Dan kami heran, mengapa PLN yang menggunakan bahan bakar, bayarannya tidak setinggi PDAM yang hanya menggunakan pipa?”, tanya beberapa pelanggan kesal.

Sementara pihak PDAM Cabang Kecamatan Bayan, enggan berkomentar dalam persoalan tingginya denda ini, bahkan salah seorang petugas yang enggan dikorankan namanya, meminta kepada pelanggan, kalau memang keberatan bisa melayangkan surat langsung ke PDAM kabupaten.

Para pelanggan PDAM di Kecamatan Bayan, meminta kepada bupati dan wakil bupati Lombok Utara yang baru, untuk mengatasi persoalan tingginya pembayaran dan denda yang dibebankan oleh PDAM, karena mengingat perekonomian dan angka kemiskinan di Lombok Utara masih tinggi.

“Persoalan pembayaran memang sesuai dengan pemakaian, tetapi persoalan denda bagi yang terlambat sehari atau dua hari ini perlu dicarikan solusinya. Demikian juga penggantian meter yang belakangan ini menjadi keluhan pelanggan jangan lagi dilakukan tanpa seijin pemilik meter, karena pembayarannya bukan lagi berubah tapi pindah dengan kenaikan pembayaran diatas 100 persen”, pungkas para pelanggan PDAM di Kecamatan Bayan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar