Jumat, 28 Mei 2010

Satgas Anti Mafia Hukum Luncurkan Situs Pengaduan Baru

Sejak dibentuk, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) telah menerima setidaknya 1678 pengaduan dari masyarakat. Dari semua pengaduan yang masuk, sudah 658 kasus yang dikaji lebih lanjut.

“Itu cerminan banyaknya keluhan yang terjadi di masyarakat,” kata Ketua PMH Kuntoro Mangunsubroto di kantor PPATK, Jalan Ir H Juanda, Jakarta, Senin (24/5/2010).

Kunturo mengatakan, jenis kasus yang diadukan masyarakat sangat beragam. Namun yang paling banyak adalah kasus sengketa tanah (182 kasus), korupsi (106 kasus), dan penggelapan (89 kasus). Sementara dilihat dari institusi yang dilaporkan, pengadilan menjadi jawaranya yakni mencapai 261 pengaduan.

“Kedua kepolisian 239 pengaduan dan kejaksaan 147 pengaduan,” kata Kuncoro.

Tingginya minat masyar akat untuk mengadukan dugaan mafia hukum, Satgas PMH meluncurkan situs resmi www.satgas-pmh.go.id dalam rangka menyediakan informasi strategis bagi masyarakat berkaitan dengan upaya-upaya pemberantasan mafia hukum yang dilakukan oleh satgas PMH.

Utamanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pengaduan tentang terjadinya praktek mafia hukum.”Dengan adanya website ini mekanismenya menjadi sangat mudah untuk menyampaikan informasi dan laporan. Nanti keluhan bisa anonim walaupun harus diminta identitas terlebih dahulu,” katanya.

Selain itu, Satgas PMH juga meluncurkan buku Mafia Hukum: Modus Operandi, Akar Permasalahan dan Strategi Penanggulangan. Langkah ini juga terkait dengan upaya Satgas PMH untuk memetakan modus operandi mafia hukum di lingkungan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan mafia hukum di Indonesia akan sangat tergantung dari dukungan dan kerjasama dari lembaga-lembaga penegak hukum di wilayah eksekutif, yudikatif serta lembaga independen seperti KPK dan Komisi Yudisial.

“Dukungan politik dari DPR juga sangat dibutuhkan untuk menjadikan Satgas PMH sebagai pemersatu energi dalam memberantas mafia hukum,” jelasnnya. (joglopos.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar