Sabtu, 05 Desember 2009

Setegah Anak-anak NTB Tanpa Akta Lahir

Mataram (ANTARA News) - Setengah anak-anak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Keluarga Berencana (KB) Provinsi NTB HJ. Ratningdiah, mengemukakan hal itu di Mataram, Sabtu, ketika mengomentari isu kritis bagi anak di wilayah NTB.

"Pencatatan kelahiran tidak secara universal dianggap sebagai hak fundamental, akibatnya tidak menjadi prioritas setiap jajaran dan berdampak pada banyak anak NTB belum miliki akta kelahiran," ujarnya.

Menurut "NTB Dalam Angka Tahun 2008", jumlah penduduk NTB sebanyak 4.292.491 jiwa terdiri atas 2.248.802 jiwa perempuan (52,39 persen) dan 2.043.689 jiwa laki-laki (47,61 persen).

Jumlah anak berusia 0-18 tahun tercatat sebanyak 1.831.832 jiwa, terdiri atas 924.413 jiwa laki-laki dan 907.419 jiwa perempuan. Dari jumlah itu, baru sekitar setengahnya akta kelahiran.

Ratningdiyah juga mengungkapkan bahwa Angka Kematian Bayi (AKB) di NTB masih tinggi yakni 72/1000 kelahiran hidup (SDKI tahun 2007) atau dua kali lipat dari AKB nasional yang mencapai 35/1000 kelahiran hidup.

Dia juga mengemukakan kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.

Ia menyebut tujuh jenis kasus kekerasan terhadap anak di NTB yang sering terjadi yakni hambatan tumbuh kembang, perkosaan, ancaman, penganiayaan, perdagangan orang (trafficking), pencabulan dan sodomi.

Selain itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah NTB juga mengalami peningkatan hingga memicu peningkatan angka putus sekolah dan perceraian.

Ratningdiyah menyebut jumlah kasus KDRT yang menimpa perempuan dan anak pada tahun 2008 tercatat lebih dari 2.000 kasus dan pada tahun 2009 sejak Januari hingga Agustus tercatat sebanyak 919 kasus.

Diperkirakan jumlah kasus KDRT di wilayah NTB sampai penghujung tahun 2009 dapat menyamai catatan tahun 2008 atau lebih karena kasus KDRT di bulan September dan Oktober 2009 cukup banyak.

"Itu data yang tercatat, kalau yang tidak tercatat bisa lebih banyak lagi sehingga banyak anak yang putus sekolah. Rata-rata lama sekolah anak-anak NTB masih sangat rendah yakni 6,7 tahun," ujarnya.

Pada tahun 2007 kasus perceraian mencapai 1.776 perkara dan meningkat menjadi 2.000 kasus lebih di tahun 2008.

Pemda NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan KDRT yakni Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.

Perda itu pun telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelenggaraan, Pencegahan, Penanganan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu dan Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Provinsi NTB.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar