Minggu, 29 November 2009

SBY Jadi Sasaran Angket Century

Jakarta, CyberNews. PDI Perjuangan menjadikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai sasaran. Pasalnya, penggunaan hak angket dana talangan Bank Century bisa berlanjut meminta pertanggungjawaban kepala eksekutif.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (29/11), mengenai langhkah dan sasaran angket dana talangan Bank Century Rp 6,5 triliun.

Menurutnya, angket adalah hak konstitusional DPR untuk mengadakan penyelidikan sendiri, tanpa campur tangan eksekutif, atas sesuatu kasus yang tidak kunjung tuntas. Penggunaan hak angket oleh parlemen, menurut Tjahjo sesungguhnya merupakan "tamparan politik " bagi eksekutif.

"Pemerintah atau eksekutif dinilai kurang serius dalam menangani kasus. Hasil angket bisa berlanjut ketuntutan pertanggung jawaban eksekutif atas hal-hall yang dinilai menyimpangang." ungkapnnya.

Ditegaskan, angket berpengaruh langsung pada kredibilitas eksekutif dimata publik. Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, uji materiil Perpu No 4 tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menjadi batu sandungan bagi Presiden SBY yang diduga membuat "rekayasa hukum" dalam melindungi pembuat kebijakan gubernur BI dan menkeu tidak bisa dipidana walau Rp 6.7T uang APBN dikucurka. Dengan menggunakan pasal 22 UUD 45, yang meskipun perpu tersebut telah ditolak oleh DPR.

"Rekayasa hukum lebih parah daripada mafia peradilan. Saya mengistilahkan sebagai mafia undang-undang. Kita tunggu keputusan MK." ujarnya.
( A Adib / CN13 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar