Kamis, 27 Februari 2014

Kades Karag Bajo Ikuti Workshop di Jakarta

Jakarta - Kepala Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB, Kertamalip mendapat mandat dari ACCESS NTB untuk mengikuti Workshop Nasional Pengelolaan dan Pemampaatan Database Partisipatif Sebagai Pendukung Repormasi Perencanaan dan Penganggaran Desa Pasca Pengesahan UU Desa di Cemara Hotel Jakarta 26/2/14.

COMBINE Resource Institution (Combine) pada tahun 2013 bersama ACCESS, mengembangkan SAID/K (Sistem Administrasi dan Informasi Desa/Kelurahan) di 20 kabupaten wilayah kerja ACCESS. Database partisipatif menjadi modal dasar dalam pengembangan peta sosial ekonomi interaktif dan SAID/K yang kemudian diharapkan dapat mendorong terealisasinya pembangunan desa seperti yang dinafaskan dalam UU Desa No 6 tahun 2014 yang juga berimbas untuk mengurai kemiskinan ditingkat yang paling bawah, yaitu desa.

Berdasarkan hal di atas, Combine bekerja sama dengan ACCESS bermaksud mempertemukan desa-desa pengembang pendataan partisipatif, pemetaan interaktif dan SAID/K yang tersebar dari Jawa dan wilayah timur Indonesia (khususnya NTT, NTB, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang merupakan wilayah kerja ACCESS) serta pemerintah daerah dan pusat dalam sebuah workshop nasional yang bertajuk “Pengelolaan dan Pemanfaatan Database Partispatif Sebagai Pendukung Reformasi Perencanaan dan Penganggaran Desa Pasca Pengesahan UU Desa.  Rangkaian acara ini diselenggarakan selama dua hari yaitu Kamis dan Jumat, 27 dan 28 Februari 2014 di Grand Cemara Hotel Jl. Wahid Hasyim no 69, Jakarta 10350.

Tahun 2013 lalu ditutup dengan kemenangan desa dengan disahkannya UU Desa, pada 18 Desember lalu. Pengesahan RUU ini memberikan secercah harapan baru pada desa karena dapat menjadi peluang mereformasi strategi pembangunan. Ide besarnya adalah, bagaimana transformasi pembangunan desa berbasis dan berorientasi kebutuhan dari masyarakat desa.

Tahapan penting berikutnya adalah pengawalan atas produk hukum UU Desa ini, terutama dalam rangka menyiapkan terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan normatif agar sesuai arah UU, yang diharapkan menjadi agenda bersama para pihak yang ingin mendorong kemajuan desa di Indonesia. Setidaknya ada tiga poin yang sangat krusial untuk dikawal, yaitu:
1.    Model perencanaan pembangunan desa yang berbasis data desa, yang memenuhi prinsip partisipatif dan memperkuat peran desa dalam kebijakan strategis.

2.    Pengelolaan aset dan tata kelola keuangan desa, agar memenuhi kaidah transparansi dan akuntabel agar bermanfaar bagi masyarakat desa.

3.    Penguatan kapasitas sumberdaya manusia, baik perangkat desa maupun masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

Secara substansial, beberapa hal diatas perlu untuk dikupas, dikaji serta disiapkan desain dan implementasinya untuk memastikan agar UU Desa dan PP sejalan, serta dapat operasional dalam level teknis.

Sebagaimana diketahui, meskipun upaya pembenahan strategi selama ini telah dilakukan dengan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dari tingkat dusun sampai desa serta kecamatan untuk masuk kabupaten, namun dalam pelaksanaannya partisipasi masyarakat masih sangat terbatas. Pengalaman lama yang “tidak berhasil” dalam perencanaan dan penganggaran desa, menjadi pelajaran berharga. Setidaknya dengan adanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa akan mengoreksi dan menjawab tantangan tersebut.

Sebagai catatan refleksi, minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan tersebut kenyataannya tidak lepas dari akses dan pemahaman masyarakat terhadap data, baik tantangan maupun potensinya. Ketiadaan akses dan pengetahuan untuk memahami data dan informasi tersebut sesungguhnya dapat diakomodasi dengan membangun database yang partisipatif dan interaktif. Hanya melalui perbaikan sistem dan mekanisme perencanaan yang berangkat dari data lokal maka tata kelola aset dan keuangan desa dapat dibenahi. Berangkat dari database desa tersebut pula, perencanaan di tingkat kawasan dan kabupaten/kota dapat terkelola secara terpadu.

Hal tersebut setidaknya yang diyakini oleh ACCESS ketika mengembangkan data base partisipatif dan pemetaan sosial ekonomi interaktif. Dan kemudian kembali dikembangkan bersama CRI (Combine Resource Institution) dengan SAID (Sistem Administrasi dan Informasi Desa) . Hingga saat ini SAID telah dikembangkan dan diterapkan di 20 kabupaten yang tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan  yang dilatihkan kepada aparat desa/kelurahan dan fasilitator desa/Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM).

Data base partisipatif, peta sosial ekonomi interaktif dan SAID adalah sebagian dari instrumen perencanaan yang dapat mendorong terealisasinya pembangunan desa seperti yang dinafaskan dalam UU Desa no 6 tahun 2014. Keragu-raguan atas kapasitas desa dalam mengelola potensi dan sumber dana yang masuk akan terkikis dengan kesiapan desa menguasai instrumen-instrumen perencanaan yang ada. Oleh karena itu diskusi dan diseminasi pemaparan instrumen perencanaan, seperti data base partisipatif,  peta sosial ekonomi interaktif dan SAID, menjadi penting untuk dilakukan bersama-sama koalisi masyarakat sipil pendukung desa.

Kegiatan workshop ini tentu akan berupaya menjawab tantangan dan kesempatan penyiapan kapasitas desa pasca pengesahan UU Desa tersebut, yang nantinya dapat tercermin dalam PP sebagai turunan operasional. Komitmen, serta perspektif pemberdayaan dan penguatan partisipasi desa dalam pembangunan dalam desain implemeTujuan Umum
Terbangunnya kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta desa, tentang penting dan manfaat database partisipatif.

Tujuan Khusus

1.    Terbangunnya forum untuk berbagi pengetahuan dalam mengembangkan database partisipatif, peta sosial ekonomi interaktif dan Sistem Administrasi dan Informasi Desa (SAID) dalam mendukung pembangunan desa, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan administrasi warga.

2.    Pemerintah pusat dan daerah, serta desa memperoleh gambaran tentang kesiapan berbagai pihak dalam mengimplementasikan UU desa.

3.    Pemerintah daerah serta desa mendapatkan bahan-bahan penting sebagai penyiapan substansi PP turunan UU Desa berkenaan dengan pengelolaan data base dan informasi desa bagi team penyusun PP.

4.    Terbangun kesepahaman antar pihak, komunitasi UU Desa

5.    Adanya dukungan terhadap pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi Desa (SAID) sebagai penopang pelaksanan pembangunan berbasis perencanaan dan pelaksanaan UU Desa.

Hasil

1.    Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa/ kelurahan beserta masyarakat desa/kelurahan memahami dan mulai terbiasa dengan data dan informasi yang terkait pembangunan yang ada di lingkungannya

2.    Partisipasi masyarakat dalam pendataan partisipatif, pemetaan sosial ekonomi interaktif dan informasi pembangunan menjadi sebuah sistem dalam proses pembangunan yang terencana dan layanan publik prima bagi penduduk desa/kelurahan

3.    Pelembagaan partisipasi dan penguatan sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel serta bertumpu pada kebutuhan dan pemanfaatan aset desa untuk kemakmuran warga.

Yang hadir pada acara Workshop Nasional merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah Kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan serta mitra lokal di wilayah kerja ACCESS, Pemerintah Pusat (PMD, Bappenas, BPS), perwakilan pelaku program lain yang terkait (LOGICA, PNPM, SAPA), serta perwakilan lembaga donor (DFAT, PSF, dll). Seluruh partisipan berjumlah 77 orang (SK/22-0005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar