Rabu, 18 September 2013

Bangunan Kolam Renang Akan Rampung November Mendatang

R. Madikusuma (Kades Bayan)
Lombok Utara - Pembangunan kolam renang yang berukuran 13 x 18 meter di Pawang adat Dusun Mandala Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, diperkirakan rampung pada bulan November mendatang.

Hal tersebut dikatakan Kades Bayan, R. Madikusuma kepada media, ketika ditemui di ruang kerjanya 18/9 kemarin. Menurutnya, kolam renang yang didanai Brithis Council kerjasama dengan Bank Mandiri dan pemerintahan desa Bayan ini akan dijadikan sebagai tempat wisata alam bagi warga masyarakat.

“Kalau kolam ini dikelola dengan baik tentu akan dapat menambah incam desa sekalgus meningkatkan prekonomian masyarakat, karena nantinya  kita akan buatkan lapak bagi pedagang kaki lima. Selain itu, obyek wisata alam Mandala ini dapat mengurangi angka pengangguran, karena pemuda lokal akan menjadi pengelolanya”, kata Madikusuma.

Kolam renang ini, lanjut Madikusuma, akan dilengkapi dengan bangunan dua kamar ganti pakaian dan toilet yang pengelolaannya akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sementara untuk menarik pengunjung, juga akan dibangun jalan dipinggir kolam menggunakan batu alam.

Dikatakan, pemerintah desa dan warga setempat butuh bantuan pengaspalan jalan dari Dusun Pada Mangko menuju Dusun Mandala dari pemerintah Lombok Utara agar arus transfortasi ke wisata alam dan kolam renang di Mandala lancar. “Kita butuh pengaspalan jalan bila perlu di hotmix terutama jalan yang menghubungkan antar Dusun Pada Mangko dengan Dusun Mandala, yang selama ini sudah sering diusulkan namun belum ada respon”, kata madikusuma.

Terkait dengan rencana Peraturan Desa (Perdes)  dalam pengelolaan asset desa seperti rumah adat dan masjid kuno Bayan Beleq, menurut Madikusuma, masih belum tuntas karena masih ada yang harus di revisi oleh Pemda KLU. “Soal Perdes Pengelolaan rumah adat dan masjid kuno sebenarnya sudah disetujui oleh BPD, hanya saja setelah diajukan ke pemerintah KLU, kita dapat informasi masih ada yang harus direvisi terutama yang terkait dengan UU dan peraturan pemerintah tentang cagar budaya”, jelasnya.

Tapi secara pribadi, sambung Madikusuma, Perdes itu dinilai sudah sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah khususnya tentang cagar budaya. Karena desa memiliki hak otonomi murni untuk mengatur asset yang ada di desa yang selama ini perhatian pemerintah terhadap asset tersebut masih kurang. “Perhatian pemerintah terdadap keberadaan rumah adat dan cagar budaya masjid kuno Bayan masih kurang, sehingga kami membuat Perdes, tapi masih kandas”, tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar