Lombok Utara - Penyeberangan fast boat dari Balli ke Gili Terawangan disinyalir menjadi jalur tikus atau jalur pasar gelap penyelundupan paket ekstasi dan narkoba, disamping barang-barang elektronik.
Badan Narkotika Nasional (BNN) KLU, pernah menyebutkan Gili Terawangan masuk peta kawasan transit dan peredaran narkotika internasional, seperti halnya Macao dan Italia. “Ada dugaan jalur kapal cepat bali-terawangan dimanfaatkan sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab sebagai jalur peredaran narkoba dan pasar gelap barang alaektronik bermerk. Sistem kirimnya cukup sederhana, hanya dikirim dalam bentuk paket tanpa label resmi bea cukai,” ungkap salah seorang pengusaha fast boat Bali-Lombok, Basrin, Jumat (13/10) kemarin.
Basrin menilai, lemahnya sisitem pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan di Bali (paket barang kiriman) diduga sebagai salah satu penyebab mudahnya penyelundupan narkoitika tersebut. Diamengatakan, setiap penyebrangan, banyak paket tak berlabel yang dikirim oknum tertentu, sementara siapa pihak yang dituju di Terawangan, juga tidak jelas.
“Kerap ada paket titipan melalui fast boat-fast boat yang menyeberang dari Bali ke Terwangan, entah siapa penerimanya. Pemeriksaan sangat lemah, terlebih di Gili, kita tahu selama ini tidak ada pemeriksaan saat akan memasuki pulau, terutama untuk paket barang,” jelasnya.
Beberapa pelabuhan penyebrangan di Bali, lanjut Basrin, seperti halnya penyebrangan Benoa, Amed dan sejumlah pelabuhan penyebrangan lainnya langung melayani penyebrangan ke Terawangan, hampir tidak diberlakukan pemeriksaan penumpang atau paket yang dibawa.
Karenanya perlu pemeriksaan dan pengawasan yang ketat di Gili Terawangan, sehingga tidak dijadikan sebagai jalur penyelundupan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar