Rabu, 27 Juni 2012

Uji Sahih Naskah Akademik dan Draft RUU Provinsi Kepulauan

Mataram. Wilayah kepulauan Indonesia menjadi aset sekaligus tantangan dalam mewujudkan amanat kemerdekaan Indonesia. Secara umum percepatan pembangunan di wilayah kepulauan jauh tertinggal dibanding dengan wilayah daratan. Otonomi daerah yang sudah bergulir selama lebih dari satu dasawarsa juga masih menyisakan persoalan keadilan dan pemerataan pembangunan antarwilayah.

Untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah-wilayah tersebut, maka perlu ada kebijakan khusus pada wilayah-wilayah yang didominasi lautan. Komunitas SUKMA (Sunda Kecil Maluku) memandang model kebijakan pembangunan selama ini masih berorientasi pada wilayah daratan dan belum mengoptimalkan sumber daya di wilayah kepulauan.

Oleh karena itu, Indonesia seharusnya pemberlakukan kebijakan dan aturan khusus untuk wilayah kepulauan melalui provinsi kepulauan yang didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar rakyat, hak asasi manusia, penegakan hukum, demokrasi, keberangaman, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara. Atas dasar realitas kesenjangan sosial, ekonomi, dan budaya di wilayah-wilayah kepulauan maka Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berinisiatif untuk melahirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi kepulauan.

Inisiatif untuk melahirkan RUU provinsi kepulauan menjadi momentum strategis untuk mendorong percepatan pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan. Adapun kegiatan uji sahih dilaksanakan dengan melibatkan banyak pihak terkait ini ditunjukkan untuk memberi masukan dan saran mengenai naskah akademik dan draft RUU provinsi kepulauan.

Tujuan kegiatan uji sahih RUU Provinsi kepulauan ini guna mendapatkan masukan dan saran dari banyak pihak sebagai bagian dari mekanisme dan strategi DPD RI dalam menampung aspirasi dan partisipasi publik secara lebih luas. Peserta diskuksi publik berjumlah 50 orang, yang terdiri dari pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), akademisi, media, masyarakat sipil. Adapun narasumber yang hadir adalah anggota tim kerja RUU provinsi kepulauan DPD RI, Gubenur Nusa Tenggara Barat (NTB), pakar pemerintahan daerah (Safwan), Pakar kelautan/Ekonomi Regional/Kependudukan (Putu Heru/Dinas Kelautan dan Perikanan KLU).

Uji sahih ini dilaksanakan di NTB, 26 Juni 2012, di Hotel Grand Legi, Mataram dan disiarkan langsung Rakom Primadona FM. (sk-010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar