Minggu, 24 Juni 2012

Menganalisa Status Hukum Lahan Terawangan, Pansus Akan Hadirkan Tipikor

Lombok Utara - Untuk menganalisa statis hukum lahan Terawangan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara yang dicaplok PT WAH, pansus Terawangan dalam waktu dekat ini akn menghadirkan pakar hukum Universitas Mataram dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk membuka peluang menyeret kasus tersebut ke ranah hukum.

Seketrais pansus Terawangan, Ardianto, SH 24/6 mengatakan, sesuai rencana yang sudah diagendakan,  pansus akan menghadirkan sejumlah pihak pada sabtu mendatang, diantaranya pengamat hukum, pengacara independent dan juga mengundang hakim tindak pidana kurupsi (Tipikor), kita harap ada titik terang kasus ini.

Dalam agenda pertemuan nanti, lanjut Ardianto, pansus bersama pihak-pihak terkait tersebut, akan kencoba menelaah dan mengkaji kembali lebih dalam indikasi penelantaran lahan seluas 13, 9 hektar yang kini diklaim menjadi milik PT WAH.

Dikatakannya, sejak bebeapa minggu ini, pansus inten membangun kmunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, Termasuk indonesia Coruption Watch (ICW). Dan alhamdulillah mereka menunjukan antusias mereka untuk membantu pansus dalam menyelesaikan persoalan ini. Terlebih banyak hal yang kami sampaikan terkait data dan fakta administrasi pada saat pansus bertemu di jakarta bebeapa waktu lalu.

“Pansus tetap berkomitmen untuk terus memperjuankgkan aset negara yang kini posisinya teranca dikuasai pihak yang tidak jelas, sesuai dengan hsil rekomendasi yang sudah diterbitkan, dimana baik perorangan atau lembaga, diberikan kesempatan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum’ tegasnya lagi.

Menyikapi belanjutnya pemberian konpensasi lahan oleh PT WAH kepada 42 warga Terawangan, Ardianto mengatakan, tidak masuk pada tataran kesepakatan konpensasi itu, namun pansus hanya berbicara pada kontek penguasaan lahan oleh PT WAH, yang kini terindikasi dipindah tangankan ke PT SSL.

Ditempat terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protoler KLU, Drs Jumarep, mengatakan, hingga saat ini proses pembagian lahan konpensasi untuk 42 warga Terawangan belum dilakukan. Dan rencananya akan menggunakan sisitem cabut lot atau diundi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar