Jumat, 20 Januari 2012

Berbuat Amoral, Oknum Polisi Terancam Sanksi Adat


Lombok Utara – sikap amoral oknum polisi H. Murti anggota Polsek Bayan yang telah mengirim bingkisan berisi Kotoran dan sampah  kepada keluarga A. Jadun Dusun Sentul Desa Pendua Kec. Kayangan berujung digelarnya sangkep masyarakat Adat Wet Sesait di Bale Beleq Kampu Sesait Jum’at (13-01-2012). Dalam sangkep tersebut hadir Mangku Bumi, Pengulu Sesait, Pembekel Adat, Sesepuh Adat Samaq Djekat, Tokoh Muda Adat Syarifudin, SH., Pemusungan (Kepala Desa) Sesait, Kepala Desa Kayangan, Unsur Kekeliangan Desa Sesait, Pendua dan Kayangan, unsur Tokoh-tokoh krama Gubuk, dan Tokoh-tokoh Himpunan Bajang Adat Wet Sesait (Bajang Munajat).

Sangkep Beleq yang dipandu Juru Tulis Pembekel Adat Masidep, lebih awal memberikan kesempatan kepada pihak Keluarga untuk menjelaskan kronologis masalah. A. Jadun selaku Kepala Keluarga menuturkan kronologos kejadian mulai dari akar masalah sampai tindakan amoral oknum polisi.

Dijelaskan, bahwa tindakan tidak terhormat oknum tersebut dikarenakan ketidak setujuannya atas pernikahan adiknya (Ramdhani, AMK, Red) dengan anak A. Jadun (Alwan) secara adat pemulangan (tradisi pernikahan) masyarakat Adat Wet Sesait. Padahal, lanjutnya, berdasarkan adat pemulangan masyarakat wet Sesait, saat dilakukannya mejati-nyelabar (memberikan khabar kepada keluarga perempuan) oleh masing-masing pimpinan Dusun kepada keluarga Pengantin Perempuan tidak ada persoalan.

Bahkan, mengingat calon mempelai perempuan masih dalam masa iddah  dari suami pertamanya, kami dari pihak mempelai laki-laki bersama Keluarga perempuan yang diwakili oleh kakak laki-lakinya Barudin, SE. sepakat untuk mematikan atau meniadakan adat pemulangannya yang dalam istilah adat disebut Rafah. Keputusan tersebut pun di sertai dengan beberapa persyaratan diantaranya, mempelai perempuan untuk sementara menunggu masa idahnya akan tinggal di rumah Penghulu yang juga adalah keluarga pengantin laki-laki. Dan jika pengantin perempuan ingin menjenguk keluarganya maka dia akan ditemani oleh salah satu perempuan dari keluarga laki-laki serta tidak diperkenankan untuk menginap.

Setelah kami dari kedua belak pihak sepakat, sang calon pengantin wanita pun kami ijinkan dan kami fasilitasi untuk beraktifitas di tempat kerjanya mengingat tidak ada lagi persoalan antara kedua belah pihak. Namun tanpa terduga datang lah utusan dari salah satu kakak kandung pengantin wanita untuk meminta No handphone (Hp) kepala Dusun dan No HP saya selaku ayah dari pengantin laki-laki dengan membawa bingkisan. Semula kami tidak mengira kalo bingkisan tersebut berisikan kotoran (kepala ikan, tulang ikan) dan sampah, karena niatnya kami akan membuka bingkisan pada malam hari sebagai bagian dari santapan malam.

Hingga pada hari minggu pagi (25-12-2011) oknum polisi tersebutpun menelpon, dengan nada keras dan tanpa menjawab salam saya, ia pun marah seraya mengatakan “diapakan adik saya”. Lalu saya pun mencoba menjelaskan duduk persoalannya, akan tetapi iapun tidak menerima penjelasan saya sambil menyahut “ saya tidak mengerti adat”. Akhirnya telpon saya tutup.

Ketiak saya, ujar A. Jadun, sedang berbincang-bincang dengan Kepala Dusun di rumahnya dan saat itu sedang hujan lebat, lewatlah H. Murti, kakak Kandung Rhomdani (Pengantin Perempuan) tanpa menegur dan menyapa kami. Curiga akan terjadi apa-apa dengan kedua mempelai kamipun bergegas pulang. Sayangnya saat itu sedang hujan kamipun terlambat. Sang kaka pun mengambil paksa mempelai perempuan. Menurut kesaksian adik perempuan kami yang kebetulan ada di rumah, bahwa pak haji Murti sambil berdecak pinggang menantang siapa saja yang ada di rumah, “ayo siapa yang berani, lawan saya”, tutur A Jadun menirukan cerita adiknya. Dan kebetulan Alwan (calon pengantin laki-laki) setelah melihat calon kakak iparnya dating, langsung bergegas membersihkan badanya setelah selesai cukur rambutnya. Ia, ujar Alwan, “saya kira dia datang baik-baik ke rumah, lalu saya pun bergegas mandi sehabis mencukur rambut”.

Barulah pada malam harinya alwan membuka bingkisan yang ternyata isinya adalah bentuk penghinaan kepada keluarga kami, ungkap A Jadun melanjutkan kronologis kejadian.  Tanpa sepengetahuan kami keluarga, Alwan berangkat menemui kepala Dusun Suka Damai seraya menceritakan isi bingkisan salah satu warganya. Dengan bijak alwan mendesak kepala dusun supaya pihak yang mengirim bingkisan segera meminta maaf ke keluarganya, dan jika tidak maka persoalan ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dan saat ini kamipun sudah melaporkan hal ini ke Polres Lobar. Namun mengingat persoalan ini tidak hanya menyangkut pribadi dan keluarga kami, akan tetapi menyangkut kehormatan dan wibawa wet adat sesait atas pelecehan dan pelanggaran adat terhadap sistem pemulangan wet sesait maka, kami keluarga berharap ada tindakan atau sanksi adat bagi oknum polisi tersebut, harapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, semua peserta sangkep sepakat untuk memberikan sanksi adat kepada H. Murti. Sesepuh Adat Djekat DM mengungkapkan sanksi yang akan diberlakukan adalah sanksi dalam bentuk hukum negara dalam hal ini akan ditangani pihak kepolisian sedangkan sanksi adat oleh Majelis Krama Adat. Untuk diketahui, sambung Djekat, bahwa pemberlakuan sanksi adat sudah sesuai dengan tingkat pelanggaran adatnya.

Bagi siapa saja yang berani melecehkan adat lebih-lebih merusak tatanan pranata adat yang masih kuat berlaku di wet Sesait maka termasuk kategori pelanggaran adat berat dengan angkatan dedosan (istilah tingkatan pelanggaran hukum adat) Ilen Pati  yang sanksinya diusir atau didenda dengan mengorbankan Kerbau. Sebagai oknum polisi yang seharusnya menegakkan hukum, tidak sepantasnya dia bertindak seperti itu. Tindakan tersebut tidak saja mencederai pribadinya akan tetapi institusinya.

Sehingga dengan demikian, sambung Djekat, kemungkinan besar oknum tersebut akan diberlakukan sanksi adat dan sanksi hukum formal, entah berupa sanksi admninistratif atau indisipliner. Dalam kesempatan tersebut tokoh pemuda Adat Syarifudin, SH. Sepakat dengan pemberlakuan sanksi adat bagi oknum polisi yang telah secara nyata melecehkan nilai-nilai adat istiadat Wet Sesait.

Jangankan dia yang hanya seorang anggota polisi, mantan Bupati Lobar Almarhum H. Iskandar pun pernah mendapat sanksi adat karena pelanggaran adat demikian halnya dengan salah satu mantan pejabat KLU juga pernah mendapat sanksi adat. Artinya siapa pun dia jika telah berani melanggar adat maka sudah sepantasnya mendapat hukuman. Ini demi menjaga wibawa pranata-pranata adat yang selama ini kita pegang teguh dan kita yakini kebenarannya karena tidak bertentangan dengan agama, jelas syarif. (DN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar