Rabu, 02 November 2011

Sebelas Tahanan Disiksa, Keluarga Lapor ke Polda

MATARAM - Sebanyak 11 orang warga Desa Pengkelak Mas Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur ditahan aparat Polres setempat dalam kasus Perusakan kantor desa saat berlangsungnya pelantikan kepala dusun pada 26 September lalu hingga kini. 

Saat ditahan, para tersangka mengaku disiksa oleh aparat. Akibatnya, belasan warga Pengkelak Mas, yang tak lain merupakan para istri dari 11 tahanan bersama para kerabat tahanan itu, mendatangi Polda NTB, Selasa (1/11) siang, untuk mengadukan tindakan kasar oknum polisi tersebut. Mereka juga mengancam akan melapor dugaan  penganiayaan terhadap tahanan itu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Kompolnas.

Sebelumnya, 11 orang warga diamankan di Polres Lotim dengan tuduhan terlibat perusakan kantor desa Pengkelak Mas, pada 26 September lalu. Tapi belakangan diduga mereka mendapat perlakukan kasar sepanjang proses pemeriksaan di Polres Lotim. Didampingi kuasa hukum, Selasa kemarin, warga ditemui oleh Kasubbid Publikasi Bid Humas Polda NTB, AKP Lalu Wirajaya. 

Koordinator kuasa hukum warga, Rahmanudin, mengatakan pihaknya mendampingi keluarga para tahanan yang diduga dianiaya untuk melaporkan hal itu ke Polda NTB, dan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak Polres Lotim.

"Kami minta agar wakapolres Lotim bertanggungjawab dan dicopot dari jabatannya," ucapnya ditemui setelah pertemuan dengan perwakilan Humas Polda NTB sambil menunjukkan beberapa foto tahanan yang mengalami kekerasan.

Menurutnya, penganiayaan dan kekerasan yang dialami oleh  ke-11 orang tersebut sangat sadis dan mengakibatkan masih mengalami sakit di kepala dan beberapa bekas pukulan di badan.

Setelah pertemuan tersebut salah satu istri ke-11 orang yang diduga telah dianiaya, Safiah (50)  membuat laporan di Bid Propam Polda NTB, dengan Laporan Polisi. LP No.101a/XI/2011/Propam tertanggal 1 November.
“Upaya lain yang akan kami lakukan adalah dengan melapor ke Komnas HAM,” ungkap Rahmanuddin.

Kasubid Publikasi Humas Polda NTB, AKP Lalu Wirajaya menyatakan, polisi tidak bisa sewenang-wenang dengan tidak menaati aturan selama menjalankan tugas.

“Masyarakat sudah benar dengan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkapnya.(jk/git/kb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar