Selasa, 01 November 2011

Pemprov NTB Tetap Siap Miliki 7 persen Saham Divestasi NNT

MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB kembali menyatakan minat membeli 7 persen, sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Hal ini menyusul pembelian saham itu oleh pemerintah pusat yang terancam batal. Kepada wartawan, Selasa (1/11) Gubernur NTB, M Zainul Majdi mengatakan, jika kesempatan diberikan pada daerah, maka NTB akan sepenuhnya mematuhi mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam mengambil kebijakan pembelian saham 7 persen itu.

Menurutnya, ini dilakukan karena Pemprov NTB berpegang pada semangat konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pemda NTB akan melakukan segala upaya berkaitan dengan pengelolaan kekayaan tambang di wilayah NTB untuk mencapai tujuan itu, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Gubernur Majdi mengatakan, Pemda NTB akan mematuhi hasil audit BPK yang telah melakukan audit terhadap proses divestasi saham PT NNT. Seperti diketahui, hasil audit BPK menyatakan pembelian saham Newmont yang dilakukan pemerintah harus mendapat restu terlebih dahulu dari DPR.

Saat ini Pemda NTB tengah mempersiapkan segala hal sesuai dengan makenisme untuk pembelian saham 7 persen itu. Keseluruhan proses akan dilakukan Pemda secara transparan dan terbuka.

“Prinsip transparan dan terbuka juga akan kami pegang  dalam proses penunjukan partnership dalam pembelian saham itu,” katanya.

Gubernur Majdi menambahkan, Pemda NTB juga berterimakasih kepada pihak DPR RI yang telah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat berkaitan dengan pengelolaan tambang di NTB, sehingga tujuan untuk mencapai kemakmuran rakyat di daerah akan tercapai.

Sebelumnya, DPR RI berpendapat bahwa pembelian 7 persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dinilai melanggar UU karena menggunakan dana APBN.

Menurut Gubernur Majdi, pihak DPR RI sudah bersurat meminta kementerian ESDM untuk menyurati Pemda NTB agar saham divestasi diserahkan ke daerah. DPR juga sudah meminta Pemprov NTB untuk menyiapkan partnership dalam pembelian saham tersebut, yang dilakukan secara transparan dan terbuka.
PT NNT merupakan perusahaan tambang tembaga dengan ikutan emas dan perak terbesar yang beroperasi di Batu Hijau, Sumbawa Barat.  Sesuai kontrak karya, PT NNT itu harus melepas sahamnya hingga 51 persen di tahun 2010.

Sejauh ini, kepemilikan saham divestasi PT NNT dikuasai oleh PT Pukuafu Indah sebesar 20 persen, dan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebesar 24 persen. 7 persen sisa saham diminati untuk dibeli pemda Sumbawa Barat, pemda Provinsi NTB dan juga pemerintah pusat.

PT MDB merupakan perusahaan gabungan antara PT Multy Capital milik Bakri Group, dan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang merupakan perusahaan daerah milik tiga Pemda; Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, dan Pemkab Sumbawa Barat.(kb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar