LOMBOK TIMUR - Setelah lama diburu polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dua orang buronan, AZ warga Pringgasela dan KAR warga Masbagik, akhirnya berhasil dibekuk. Tim buru sergap Polres Lombok Timur terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan di bagian kaki, lantaran mereka berusaha kabur saat penangkapan, Jumat malam lalu di rumah masing-masing.
Kapolres Lotim AKBP Erwin Zadma melalui Kasatreskrim AKP Yuyan Priatmaja menjelaskan, AZ dan KAR sudah enam bulan ini masuk dalam DPO dan diburu polisi terkait sejumlah kasus pencurian di wilayah Lombok Timur.
"Ada beberapa lokasi mereka beraksi. yang berhasil dijarah antara lain uang tunai, Laptop, Handphone, dan perhiasan," katanya.
AZ dan KAR kini mendekam di tahanan Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan penyidikan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Menurut Yuyan, polisi masih mengembangkan pemeriksaan apakah ada tersangka lain yang membantu keduanya dalam melakukan kejahatan.(dy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar