Minggu, 25 September 2011

Lantaran Status Menyusui, Seorang Guru TK Dipecat

MATARAM,  – Ditengah gencarnya upaya pemerintah dalam  rangka memberikan kesejahteraan sebagai penghargaan atas jasa pengabdian guru, justru mendapat tantangan. Pasalnya, ulah salah satu oknum Kepala Sekolah (Kasek) dengan semena-mena memecat guru yang baru melahirkan, dengan alasan menyusui.

Ni Wayan Swesti SPd, salah satu guru di Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Pembina Ampenan, kepada MataramNews mengungkapkan, bahwa ia dipecat secara sepihak oleh Kasek tempat ia mengajar, hanya karena alasan menyusui  yang berdampak mengganggu jalannya proses belajar mengajar.

 Dijelaskannya, dirinya telah mengabdi selama delapan tahun sebagai guru di TK Negeri Pembina Ampenan. “Sempat saya mempertanyakan status pengabdian delapan tahun ini, sudah tercatat dalam database, karena telah memenuhi syarat,” bebernya.

 Cermin sikap arogan dari Kepala Sekolah ini, tidak memberikan kejelasan status resmi Ni Wayan Swesti, bahkan pemberhentiannya pun diberikan pemberitahuan hanya melalui SMS. Walaupun ia mencoba menyampaikan lamaran kembali, tapi tetap tidak diterima dengan alasan masih menyusui anaknya yang baru berusia tiga bulan.

 Ermawati SPd, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Mataram, yang mengetahui persoalan ini menanggapi, bahwa sangat menyayangkan sikap kesewenang-wenangan Kepala Sekolah tersebut. Padahal, jabatan Kepala Sekolah hanya merupakan jabatan tambahan saja.

 Lanjutnya, mempersoalkan status seorang ibu yang baru melahirkan dan menyusui didalam aktivitas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya nilai hal ini lucu, seorang guru diberhentikan karena kodratnya, dimana seorang ibu yang baru melahirkan dan sebagai status ibu menyusui ini dipecat, tidak ada dalam undang-undang,” tegasnya.

 IGI sebagai tempat bernaungnya para guru, mengaku sangat prihatin atas sikap dari kepala sekolah tersebut. Hal ini menjadi sebuah pembelajaran bagi dunia pendidikan, dimana atas tindakan kepala sekolah ini harus mendapat perhatian serius, yang harus ditindak lanjuti melalui proses, sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak terulang kembali tindakan sewenang-wenang atas kebijakan dalam membangun mutu pendidikan.

Sementara, sudah dua orang guru diberhentikan oleh Kepala Sekolah di TK itu, dengan alasan yang cukup penomenal, karena terkesan tidak bijaksana dan diindikasi ada persoalan pribadi.

Terkait hal ini, Ketua IGI, Ermawati SPd, telah melakukan langkah-langkah dalam rangka memperjuangkan hak guru yang telah menjadi korban itu, diantaranya mendatangi Kasek TK Negeri Pembina Ampenan, Hamayu Rohani SPd, guna melakukan klarifikasi dan melakukan konsultasi dengan ketua LBH-APIK NTB terkait hak-hak korban, sesuai aturan hukum, dan yang terpenting, ini menjadi sebuah pembelajaran.

Secara resmi IGI, dengan tegas meminta kepada Dinas Dikpora untuk memberikan sanksi untuk mengembalikan Kasek TK tersebut menjadi guru biasa, sebagai bentuk pembinaan terhadap peran guru dalam dunia pendidikan.

Sementara, Hamayu Rohani SPd, Kepala Sekolah TK tersebut saat dikonfirmasi wartawan via ponsel berupaya menghindar, bahkan ia enggan memberikan keterangan terkait hal itu. (Ach.S) Sumber: MataramNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar