Sabtu, 06 Agustus 2011

Soal Human Trafficking Segera Lakukan Identifikasi

DUGAAN perdagangan manusia (human trafficking) dari hasil prostitusi terselubung yang diduga dilakukan para Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Mataram masih terjadi. Padahal kedua perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma agama dan aturan hukum yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Patompo Adnan, Lc.,MH mendesak pihak yang berwajib dalam hal ini aparat Kepolisian supaya segera melakukan identifikasi terhadap masalah tersebut karena perbuatan itu sudah melanggar hukum. ‘’Supaya segera diidentifikasi masalah oleh pihak yang berwajib untuk mengetahui apa masalahnya dan Maslah ini harus diusut tuntas oleh aparat yang berwajib,’’ ujarnya.

Karenanya, perlu ketegasan dari aparat yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian terhadap orang-orang yang melakukan hal tersebut.”Ketegasan aparat sangat diperlukan terhadap orang-orang yang yang merusak kehormatan dan melakukan human trafficking karena itu adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum,”jelasnya.

Patompo Adnan menjelaskan dalam peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak dan perempuan yang sudah disahkan oleh DPRD NTB periode lalu sudah ada hal yang mengatur tentang human trafficking ini.”Perda itu sudah disahkan oleh DPRD NTB periode yang lalu dan merupakan Perda inisiatif DPRD. Di dalam Perda itu sudah jelas sanksi-sanksi hukumnya bagi yang melanggar,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Pemprov NTB untuk menjerat orang-orang yang melakukan penjualan anak dengan perda tersebut. ‘’Nah, itu sekarang oleh pihak Pemprov digunakanlah untuk menjerat orang-orang yang disinyalir atau terindikasi melakukan trafficking,’’ tegas politisi PKS ini.

Selain itu, untuk mengetahui jaringan dari orang-orang yang melakukan kegitan human trafficking ini, parat kepolisian harus berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan mulai dari kepala lingkungan, lurah sampai camat yang memiliki wilayah tersebut. ”Pihak kepolisian juga harus berkoordinasi dengan kepala lingkungan, lurah dan camat kemudian juga dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) NTB, Drs.Bachruddin, M.Pd menyatakan untuk mengetahui kebenaran kasus itu perlu ada penyelidikan dari aparat kepolisian. Ia mensinyalir adaya dugaan ini, kemungkinan adanya transaksi adopsi anak yang dilakukan di bawah tangan alias ilegal. Adopsi itu menjadi ilegal dan mengarah ke human trafficking ketika anak itu berpindah tangan dari orang tuanya ke orang lain tanpa melalui mekanisme. “Adopsi yang seperti itu

(tanpa melalui mekanisme) itu bias termasuk human trafficking,” ujarnya. Akan tetapi katanya perlu pembuktian dari aparat terlebih dahulu.

Pihaknya sendiri dalam pengawasan adopsi anak, terbilang cukup ketat. Karena dalam proses adopsi ini melalui mekanisme yang ketat. Harus melalui pengadilan dan mengacu pada Undang-undang nomor 23. Tetapi diakuinya, dalam proses pengawasan itu bisa saja terjadi keluputan.

Untuk itu, perlu peran seluruh pihak, terutama masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Terhadap kasus human trafficking di Pasar Panglima, pihaknya lebih mengarahkan agar pihak kepolisian langsung bertindak, pihak kepolisian perlu mengungkap apa motif terjadinnya kasus itu. Jika kasus itu terbukti, maka pihaknya bersama pihak terkait akan menyelamatkan anak yang menjadi korban. “Kita akan ambil dan asuh, sampai ada kepastian status anak itu,” ujar Bachruddin . (nas/her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar