Minggu, 14 Agustus 2011

Kades Hanya Boleh Buat SKP

Lombok Utara - Maraknya ilegalloging (penebangan liar) belakangan ini di Kabupaten Lombok Utara mendapat sorotan dari semua pihak. lebih-lebih masih adanya kepala desa membuat ijin penebangan dan surat jalan, padahal yang boleh dilakukan oleh kepala desa adalah membuat Surat Keterangan Penebangan (SKP) bukan surat ijin jalan.

Hal tersebut terungkap ketika Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) KLU melakukan sosialisasi Perda KLU No. 6 tentang pengurusan dan pengendalian kayu yang berasal dari hutan hak atau tanah milik, di aula kantor camat Bayan 13/8 kemarin.

Sosialisasi yang terkesan mendadak dan tanpa surat undangan tersebut, selain di hadiri dari Dinas KLH dan Muspika Bayan juga hadir para kepala desa se kecamatan Bayan yang mengaku diundang melalui sms. “Alhamdulillah pertemuan ini bisa dihadiri oleh semua kepala desa walaupun diundang menggunakan sms. Dan ini semua berkat kerjasama yang dibangun antar pemerintah kecamatan dengan desa”, kata camat Bayan, Pahri, S.Pd.

Pertemuan ini, bertujuan untuk menyamakan presepsi dalam menyikapi surat edaran Bupati KLU yang menyangkut pemamfaatan kayu hak milik, dan inilah salah satu bagi masyarakat yang belum jelas. “Sering mencuat kepermukaan, kalau kayu dari kecamatan Bayan sering ditemukan dibawa keluar, hanya saja kami masih mengalami kendala bahwa bagaimana kita menyikapi surat edaran bupati yang diperkuat dengan surat edaran wakil bupati KLU”,jelas Pahri.

Kepala Bidang Kehutanan KLU, Soni Sanjaya S.Hut dalam kesempatan tersebut mengatakan bila terjadi penebangan harus mengetahui kepala desa, sehingga kayu yang ditebang itu tidak salah digunakan. “Penebangan kayu kebun yang marak itu terjadi di kecamatan Bayan. Karenanya tugas kepala desa dan dinas terkait untuk menjalankan Perda No. 6 ini”, kata Soni

Dengan adanya Perda tentang pengurusan dan pengendalian kayu yang berasal dari hutan hak atau tanah milik, Dinas kehutanan dan instansi terkait lainnya , akan bergerak untuk mengambil tindakan bagi yang melanggar. “Namun karena Perda ini masih baru sehingga perlu kita lakukan sosialisasi”, jelasnya.

Untuk mengantisipasi penebangan secara liar, Kabid Kehutanan mengharapkan untuk membentuk tim bersama serta bila ada yang mengurus perijinan, tapi tempat menebangnya berada ditempat miring atau sebagai penyangga, maka kepala desa berhak untuk tidak mengeluarkan SKP.(ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar