Sabtu, 02 Juli 2011

Tersangka Pembunuh Anggota Polsek Bolo Terindikasi JAT

Bima - Kapolres Bima AKBP Fauzan Barito, SH mengatakan, Sabhan Umar (16) tersangka pelaku pembunuh Brigadir Rokhmat Syaipudin, anggota Polsek Bolo, Kabupaten Bima, terindikasi terkait jaringan Jamaah Ansyorut Tauhid (JAT). Tersangka, warga Dusun Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ini sudah tiga tahun menjadi santri di Pondok Pesantren Umar bin Khattab, Desa Sonolo, Kecamatan Bolo.

“Yang jelas dia santri di Ponpes Umar Bin Khattab Desa Sanolo yang masih terkait dengan JAT,” tegas Fauza menjawab Suara NTB. Namun saat ini, katanya, pihaknya tidak melakukan pengembangan terhadap jaringan Sabhan, melainkan hanya menindaklanjuti tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

Yang berwenang mengembangkan dan mengejar jaringan Sabhan adalah Densus 88. “Untuk urusan anggota lain itu wewenang Densus 88, kalau kita hanya menangani tidak penganiayaan yang dilakukannya,” ujar Fauza yang juga didampingi Kasat Reskrim Musa.

Saat ini Polres Bima sedang berkoordinasi dengan Densus 88. Meski demikian, sebenarnya sejak sebelumnya, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Densus.
Selain Sabhan, aparat juga mengamankan kakak ipar tersangka bernama Arifin. Menurut pengakuan Fauza, pengamanan terhadap Arifin ini guna memastikan apakah Sabhan ini merupakan santri di Ponpes tersebut atau bukan.

Sementara itu, berdasarkan informasi, selain Sabhan dan kakak iparnya, aparat juga mengamankan lima orang lainnya, yakni kedua orang tua Sabhan, Abdurahman dan Haurah, dua orang saudarinya bernama Dian dan Rayu serta seorang dokter, Dr Jat.
Menurut Fauzan, di rumah tersangka ditemukan buku-buku mengenai ajaran Islam garis keras, Video Compact Disc (VCD) berisi rekaman perjuangan di Afganistan, panah dan bahan-bahan yang diduga akan dirangkai menjadi bom rakitan.

‘’Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui dicuci otaknya untuk membunuh polisi dan aparat keamanan lainnya sebagai bentuk jalan menuju mati syahid,’’ katanya.

Kini tersangka pelaku pembunuhan anggota Polsek Bolo tersebut ditahan di tahanan Mapolres Kota Bima untuk menghindari amukan warga Kecamatan Bolo yang ingin menghakimi tersangka.

‘’Rencananya tersangka akan dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri oleh Densus 88,’’ katanya. Faozan mengatakan, tersangka akan dijerat dengan UU No. 15/2003, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara, Penanggungjawab JAT Wilayah Nusra Bagian Timur Ustad Abdul Hakim membantah adanya keterkaitan tersebut. Menurut Hakim, jika adanya pernyataan Kepolisian baik dari Polres maupun Humas Polda yang menyebutkan keterkaitan tersebut itu tak benar. “Tidak ada kaitannya JAT dengan Ponpes Umar Bin Khattab,” jelasnya kepada wartawan. Menurutnya, semua aktivitas JAT harus diketahuinya karena dirinya merupakan penanggungjawab JAT.

Hakim menilai, pernyataan tersebut merupakan justifikasi yang terlalu dini jika JAT sebagai pelaku penganiayaan. Diakuinya, selama ini JAT hanya sebagai sasaran, sama halnya dengan kasus Poso, dalam kasus tersebut JAT juga dibawa-bawa. Kini kasus yang sama terjadi di Bima, JAT kembali dikaitkan.

Menurut sepengetahuannya, pelaku pernah bersekolah di Ponpes Umar Bin Khattab. Sehingga dikaitkan dengan JAT. Padahal yayasan Umar Bin Khattab tersendiri, tak ada hubungannya dengan JAT. ‘’Kalaupun dia mantan santri di situ, harusnya diklarifikasi di ponpes tersebut,’’ jelasnya.

Sementara itu, hingga kini warga sekitar tempat tinggal tersangka di Desa Rato tepatnya RT 11 masih khawatir menyusul peristiwa ini. Pasalnya, warga khawatir masih ada bom yang tertanam di lingkungan rumah tersangka. Saat penggeledahan, warga mengaku melihat bubuk mesiu yang diamankan oleh aparat. Oleh karena adanya rasa kekhawatiran tersebut, Ketua RT setempat, Husen Hasan meminta polisi mengamankan rumah tersangka. Menyusul peristiwa tersebut, warga sebenarnya hendak merusak dan membakar rumah Sabhan, namun urung karena pertimbangan padatnya rumah disekitarnya.

Husen juga menyebutkan jika dirinya mendapat informasi dari Kepolisian jika masih ada 10 orang lainnya di Desa Rato yang terkait dengan aliran sama seperti yang dianut Sabhan. Namun saat diminta nama-namanya, Husen mengaku jika Kepolisian enggan membeberkan. “Yang dikasi tahu ada 10 orang lagi di Desa Rato yang ikut aliran tersebut,” katanya. Namun ke 10 orang tersebut berada di Desa Rato bagian barat.

Disebutkannya pula, jika saat ini masih ada satu barang bukti yang belum diamankan oleh polisi. Yakni sebuah laptop yang kerap dibuka Sabhan di teras rumahnya. Namun laptop tersebut keburu diambil seseorang yang dikatahui sebagai teman Sabhan pagi hari pascaperistiwa pembunuhan. Saat dikejar oleh warga dan anggota intelijen, orang tersebut berhasil melarikan diri.

Sementara itu, Kepala Desa Rato Muhammad Afan menyebutkan hingga kini tak ada reaksi dari masyarakat. Karena pihaknya memahami juga dengan proses hukum yang dilakukan aparat Kepolisian. “Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis,” tandasnya.(use)

‘’Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui dicuci otaknya untuk membunuh polisi dan aparat keamanan lainnya sebagai bentuk jalan menuju mati syahid,’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar